Ketua DPR Pastikan 4 Hal Ini Ada dalam Revisi UU KPK

Senin, 01 Februari 2016 - 16:59 WIB
Ketua DPR Pastikan 4 Hal Ini Ada dalam Revisi UU KPK
Ketua DPR Pastikan 4 Hal Ini Ada dalam Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin memastikan empat hal akan dibahas DPR terkait revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Empat hal itu enggak boleh (lebih). Jadi tujuannya itu untuk menguatkan ya empat hal itu," ujar Ade usai menghadiri pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Perdana Menteri Hongaria, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Empat hal itu kata Ade, soal mekanisme dan prosedur penyadapan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Dewan Pengawas dan penyidik independen.

Menurutnya, soal penyadapan tak perlu diperdebatkan, lantaran hal itu hanya menyangkut mekanisme penyadapan.

"Nanti dalam pembahasan empat hal itu sabar, tunggu pembahasan, yang jelas poinnya empat hal tujuannya untuk menguatkan KPK‬," tuturnya.

Terkait target kapan DPR segera merampungkan UU tersebut, politikus Partai Golkar itu meminta masyarakat bersabar. "Ikan sepat ikan gabus lebih cepat lebih bagus‬," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0354 seconds (0.1#10.140)