Tahanan KPK Bisa Lebaran Bareng Keluarga Selama 2 Jam

Kamis, 20 April 2023 - 13:04 WIB
loading...
Tahanan KPK Bisa Lebaran Bareng Keluarga Selama 2 Jam
Keluarga tahanan di Rutan KPK. Lembaga antirasuah ini memfasilitasi para tahanan untuk merayakan Lebaran tahun ini bersama keluarga. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi para tahanan untuk merayakan momentum Lebaran 2023
bersama keluarga di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan). Mereka diizinkan bertemu keluarga selama dua jam.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menginformasikan keluarga diperkenankan untuk mengunjungi para tahanan korupsi tersebut. KPK memfasilitasi keluarga bertemu para tahanan pada hari pertama dan kedua lebaran.

"Jadwal kunjungan tatap muka diberikan selama dua hari dari ditanggal 1 dan 2 Syawal 1444 H, dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12. 00 WIB," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (20/4/2023).



Tak hanya pertemuan langsung atau tatap muka, KPK juga memfasilitasi kunjungan via daring bagi keluarga para tahanan yang rumahnya di luar Jakarta. KPK juga mempersilakan pihak keluarga untuk mengirim makanan lebaran untuk para tahanan.

"Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB," bebernya.

Bagi pihak keluarga yang ingin berkunjung harus mematuhi sejumlah aturan yang telah dibuat KPK. Di antaranya, harus melakukan registrasi pendaftaran lebih dulu ke petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku.



Mereka yang diizinkan untuk mengunjungi tahanan KPK hanya keluarga inti meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan. Setiap tahanan juga hanya diperbolehkan menerima maksimal tiga pengunjung.

"Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.

"Terakhir, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," sambungnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2384 seconds (0.1#10.140)