KPK Buru Aset Suami Airin di Bogor dan Serang

Sabtu, 09 Januari 2016 - 15:09 WIB
KPK Buru Aset Suami Airin di Bogor dan Serang
KPK Buru Aset Suami Airin di Bogor dan Serang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu aset dugaan pencucian uang milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Jumat 8 Januari 2016 penyidik memeriksa dua saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Wawan. Keduanya yakni PNS pada Bagian Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Serang M Mahfudi dan seorang Notaris Aluh Sabariah.

Pemeriksaan terhadap Mahfudi dan Aluh merupakan pengembangan dari temuan penyidik. Meski begitu, Priharsa belum mengetahui apakah aset Wawan yang diketahui Mahfudi dan Aluh sudah disita penyidik atau tidak.

"Pemeriksaan ini untuk pendalaman kasus dugaan TPPU TCW. Bentuk asetnya apa saya belum tahu," kata Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat 8 Januari 2016.

Diketahui, Kantor Notaris Aluh memiliki wilayah tugas di Bogor. Kantornya beralamat di Jalan KH Soleh Iskandar Km 5, Blok A, Nomor 16, Ruko Tamansari Persada, Bogor.

Priharsa melanjutkan, hingga Jumat kemarin penyidik masih terus menelusuri kepemilikan aset dugaan TPPU milik Wawan yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi (Tipikor). Berkas kasus dugaan TPPU Wawan belum bisa rampung karena masih banyak aset yang belum terlacak atau terverifikasi.

Di sisi lain, Wawan juga merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) dalam APBD Perubahan 2012 dan dugaan korupsi pengadaan alkes Pemprov Banten 2011-2013.

"Kasus TCW masih terus diupayakan agar secepatnya bisa dilimpahkan ke penuntutan," beber Priharsa.

Dalam catatan pemberitaan SINDO, aset terakhir milik Wawan yang disita KPK yakni puluhan rekening berisi ratusan miliar dan 17 item tanah tanpa bangunan dan tanah disertai bangunan di Bali (disita akhir Januari 2015).

Priharsa mengakui, informasi terakhir penyitaan memang baru sampai penyitaan pada Januari 2015. Meski begitu menurutnya, bisa saja penyidik sudah menyita lagi aset milik suami Airin Rachmy Diani itu.

"Infonya mungkin belum sampai ke saya. Penelusuran aset TCW masih terus dikembangkan dan didalami. Kalau ditemukan dari hasil dugaan korupsi tentu disita," tuturnya.

Priharsa menambahkan, terkait dugaan Gubernur Banten Rano Karno menerima Rp11 miliar dari Wawan yang disampaikan saksi-saksi kepada penyidik dalam penyidikan kasus TPPU Wawan masih divalidasi. Menurut Priharsa, kesaksian itu bisa menambahkan keyakinan penyidik dan menjadi acuan pengembangan bukti-bukti atau informasi atau data tambahan.

Meski begitu Priharsa belum bisa menyimpulkan apakah Rano akan diperiksa untuk mengonfirmasi penerimaan tersebut terkait TPPU Wawan. "Belum, saya belum terima informasi rencana pemeriksaan Rano Karno," tandasnya.

Untuk diketahui, selama ini Maqdir Ismail dan Tubagus Sukatma selaku kuasa hukum Wawan mendesak KPK merampungkan pemberkasan tiga kasus Wawan. Maqdir dan Sukatma sependapat bahwa aset-aset yang dimiliki Wawan berasal dari hasil usaha yang halal dan sah secara hukum. Maqdir menilai upaya penyitaan yang selalu dilakukan KPK seolah sebagai upaya balas dendam.

PILIHAN:
PKB: Yuddy Menteri Tak Berprestasi Tapi Banyak Gaya

PAN Dukung Menpan RB Soal Laporan Kinerja Lembaga Negara
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4437 seconds (0.1#10.140)