Syahwat Jahanam Guru TPQ Tak Terbendung, Cabuli 8 Santri Berdalih Setor Hafalan Al-Qur'an

Senin, 10 April 2023 - 17:43 WIB
loading...
Syahwat Jahanam Guru TPQ Tak Terbendung, Cabuli 8 Santri Berdalih Setor Hafalan Al-Quran
Oknum guru ngaji pelaku pencabulan Delapan santri, Z saat di amankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: iNews.id/Rachmat Kurniawan
A A A
BANGKA TENGAH - Seorang guru ngaji berinisial Z hanya bisa pasrah diringkus polisi setelah perbuatan bejatnya terbongkar. Dia ditangkap setelah korban melaporkan pelaku ke polisi.

Dalam pengakuannya, pelaku mencabuli 8 orang santri yang masih berusia 12-13 tahun di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) di Desa Minggu Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah.

"Korban di laporkan pada Minggu (9/4/2023), setelah pada hari Jum'at (8/4/2023) lalu aksi pelaku terbongkar. Setelah salah satu orang tua korban melaporkan aksi pelaku kepada Kepala Desa Munggu,” kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, Senin (10/4/2023).



Sementara, kepala desa langsung berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan berinisiatif mengamankan pelaku agar dapat meredam situasi serta menghindari hal yang tidak di inginkan dari para keluarga korban dan masyarakat," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH pada Senin (10/04/2023).



Atas pengembangan yang di lakukan, di ketahui korban dari Z bertambah menjadi Delapan orang.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku Z diketahui telah melakukan aksinya kepada Delapan orang muridnya. Korban seluruhnya perempuan dan rata-rata masih berusia 12-13 tahun," tutur dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan Suryadinata menambahkan, pelaku dalam melancarkan aksinya melakukan tipu daya dengan mengecek hafalan Al-Qur'an satu per satu santri. Dalam situasi ini pelaku melancarkan aksi bejatnya.



"Modus pelaku dengan memanggil satu persatu santrinya dengan alasan mengecek hafalan Al-Qur'an. Saat itu lah pelaku mulai mencabuli korban dan berdalih hal tersebut agar lebih lancar hafalanya. Setelah melakukan aksinya pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5.000," ujarnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu mengingat profesi pelaku merupakan guru ngaji ataupun pendidik maka ancaman pidananya di tambah sepertiga dari ancaman hukuman awal.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2576 seconds (0.1#10.140)