Penerimaan Bintara Polri 2023 Gelombang 2 Dibuka, Ini Persyaratannya

Kamis, 06 April 2023 - 04:12 WIB
loading...
Penerimaan Bintara Polri 2023 Gelombang 2 Dibuka, Ini Persyaratannya
Penerimaan Bintara Polri Gelombang 2 kembali dibuka hingga 14 April 2023. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Bintara Polri Gelombang 2 2023 kembali membuka pendaftaran. Kali ini Polri membuka kuota sebanyak 11.531 orang.

Dikutip dari Pengumuman Penerimaan Bintara Polri Gelombang II 2023 di laman resmi Penerimaan Anggota Polri, rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).

Kuota calon Bintara Polri 2023 dibuka sebanyak 11.531 orang. Pendidikan akan berlangsung pada 25 Juli 2023 hingga 21 Desember 2023. Tempat pendidikan tersebar di SPN Polda, Pusdik Brimob, Pusdik Polair, dan Sepolwan.

Kuota Penerimaan Bintara Polri 2023


Kuota 11.531 orang terdiri dari:

1. Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bakomsus pria sebanyak 10.529 orang
2. Bintara (PTU) dan Bakomsus wanita sebanyak 402 orang
3. Bintara Brimob sebanyak 500 orang
4. Bintara Polair sebanyak 100 orang

Baca juga: Penerimaan Taruna Akpol Polri 2023 Dibuka, Terbuka untuk Lulusan SMA

Persyaratan Umum Pendaftaran Bintara Polri 2023


a. warga negara Indonesia
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat
e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
f. sehat jasmani dan rohani
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan Khusus Pendaftaran Bintara Polri 2023


a. jenis kelamin pria dan wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI
b. berijazah serendah-rendahnya:

1) SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C):
a) lulusan tahun 2019 atau sebelumnya melampirkan nilai ijazah (rapor + ujian sekolah dibagi dua) dengan nilai rata-rata minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rata-rata minimal 60,00 atau C (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59)
b) lulusan tahun 2020-2021 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C, dan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 60,00 atau C
c) lulusan tahun 2022 melampirkan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau C
d) lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan program D-I sampai dengan Sarjana Terapan dan S-I memiliki IPK minimal 2,75 dengan prodi terakreditasi.

c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023) melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet
d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek

e. ketentuan tentang Ujian Nasional perbaikan, yaitu:
1) lulusan tahun 2016 sampai dengan 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023 dengan ketentuan nilai memenuhi persyaratan
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat mengikuti tes penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023.
f. usia peserta penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2023, yaitu:
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
2) lulusan program D-I sampai dengan D-III usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 23 tahun pada saat pembukaan pendidikan
3) lulusan program Sarjana Terapan dan S-I usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 25 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
g. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum positif/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan dan digantikan oleh peserta yang dinyatakan tidak terpilih dengan peringkat tertinggi sesuai jenis kelamin dan jalur tes di Polda tersebut
h. tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
k. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum
l. membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
m. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses penerimaan yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

Baca juga: Rektor Lantik Para Pejabat Baru UIN Jakarta, Prof Ismatu Ropi Jabat Dekan Fakultas Ushuluddin

n. ketentuan tentang domisili yaitu:
1) peserta berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, terhitung pada saat pembukaan pendidikan, dengan melampirkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk, kecuali bagi peserta Orang Asli Papua (OAP) yang mendaftar di Polda Papua/Papua Barat tidak dikenakan ketentuan tentang domisili;
2) khusus peserta Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili di Papua/Papua Barat (berdasarkan Kartu Keluarga dan atau Kartu Tanda Penduduk) namun bertempat tinggal di luar Papua/Papua Barat, dapat mendaftar dan mengikuti tes di Polda sesuai tempat tinggal, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perangkingan pada Polda Papua/Papua Barat sesuai domisili (tidak diberlakukan batas waktu minimal domisili);
3) peserta jalur Bakomsus tidak diberlakukan ketentuan tentang domisili;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)