Partai Ummat Desak Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Senin, 03 April 2023 - 23:21 WIB
loading...
Partai Ummat Desak Percepat...
Partai Ummat mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Hal ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi. Ilustrasi/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Partai Ummat mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Hal ini dinilai sebagai salah satu upaya untuk memberantas korupsi.

Ketua DPP Partai Ummat Nandang Sutisna mengatakan, salah satu penyebab belum efektifnya pemberantasan korupsi di Indonesia adalah belum disahkannya RUU Perampasan Aset . "Tertundanya pengesahan RUU Perampasan Aset menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dan DPR dalam pemberantasan korupsi dan dikhawatirkan ada unsur pembiaran atau kesengajaan karena masih memiliki kepentingan dengan korupsi," kata Nandang, Senin (3/4/2023).

Nandang mengatakan, kalau keadaan seperti ini terus terjadi, korupsi tidak mungkin dapat diatasi. Kinerja pemberantasan korupsi stagnan, bahkan cenderung mengalami kemunduran.

Baca Juga: Mahfud MD Minta DPR Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

Menurutnya, pemerintah tidak serius dengan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Tahun 2022 sebanyak empat poin dari 38 ke 34 dibandingkan tahun 2021 dan menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara merupakan bukti gagalnya pemberantasan korupsi. "Korupsi merupakan masalah utama di Indonesia, sebagian besar masalah yang terjadi muaranya adalah korupsi," tegasnya.

Nandang pun mendesak Presiden Jokowi dan DPR untuk menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi dengan mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset. "Pemerintah dan DPR juga harus empati dengan kondisi masyarakat yang sulit akibat pandemi dan harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam pemberantasan korupsi."

Baca Juga: Hikmahbudhi Dorong DPR Segera Sahkan UU Perampasan Aset

Dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan kembali mengemuka setelah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD meminta kepada DPR, melalui Komisi III untuk mendukung pengesahan RUU ini. Dengan adanya pengesahan RUU ini, Mahfud MD meyakini akan membuat langkah pemerintah lebih mudah lagi dalam agenda pemberantasan korupsi di Tanah Air.

"Saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung," pinta Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya, pada 7 Februari 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang (UU). "Saya mendorong agar RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
RUU Perampasan Aset...
RUU Perampasan Aset Pulihkan Kepercayaan Negara di Tengah Tekanan Rupiah
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Partai Ummat Persilakan...
Partai Ummat Persilakan Pihak yang Keberatan Pernyataan Amien Rais Tempuh Jalur Hukum
Pakar Sebut Pernyataan...
Pakar Sebut Pernyataan Amien Rais Bisa Timbulkan Gejolak di Masyarakat
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
PSI NTT Ingatkan Pentingnya...
PSI NTT Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset
Amphuri: Pasal Karet...
Amphuri: Pasal Karet soal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah Harus Direvisi!
Rekomendasi
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Lawan AS, Desak Eropa...
Lawan AS, Desak Eropa Ganti Jet Tempur Siluman F-35 dengan Rafale
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved