PPATK Ngaku Telah Sampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP Dugaan TPPU ke Aparat dan Kementerian

Selasa, 21 Maret 2023 - 16:34 WIB
loading...
PPATK Ngaku Telah Sampaikan...
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menerima 268 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 2002-2022 saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menerima 268 juta laporan transaksi keuangan mencurigakan selama periode 2002-2022. Dari jumlah itu, sebanyak 227,9 juta laporan terkait transaksi transfer dari dan keluar negeri (LTKL).

Kemudian, sebanyak 39,2 juta laporan terkait transaksi keuangan tunai, 742 ribu laporan transaksi mencurigakan, 445 ribu laporan ihwal transaksi penyediaan barang dan jasa, dan 4.559 laporan penundaan transaksi.



Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menyampaikan ribuan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada instasi terkait dalam menindak aduan transaksi keuangan mencurigakan itu.

"Kami telah menyampaikan 7.381 LHA dan 235 LHP kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan kementerian atau lembaga lain dengan dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal," ujar Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).

Adapun tindak pidana asal yang dimaksud Ivan yakni tindak pidana korupsi (tipikor) sebesar 39,7% dari total laporan, tindak pidana penipuan sebesar 15,9%, tindak pidana bidang perpajakan sebesar 11,5%, tindak pidana narkotika sebesar 6%, dan tindak pidana lain sesuai Pasal 2 UU TPPU sebesar 26,8%.

"Besarnya dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan penilaian risiko nasional terhadap pencucian uang 2021, yang tempati urutan risiko tertinggi," terang Ivan.

Ivan menambahkan LHA dan LHP terkait tipikor sebesar Rp81,3 triliun. Sementara LHA dan LHP terkait pidana perjudian sebesar Rp81 triliun. Kemudian, LHA dan LHP terkait tindak pidana green financial crime senilai Rp4,8 triliun.



"LHA dan LHP terkait narkotika Rp3,4 triliun, LHA dan LHP terkait penggelapan dana dalam yayasan Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," tutup Ivan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)