Kembali KPK Periksa Mantan Petinggi Pertamina

Jum'at, 09 Oktober 2015 - 14:38 WIB
Kembali KPK Periksa Mantan Petinggi Pertamina
Kembali KPK Periksa Mantan Petinggi Pertamina
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2006. Kali ini penyidik kembali memanggil mantan pegawai Pertamina, Dwi Kushartoyo.

Dwi bakal diperiksa untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya M Syakir (MSY). "Dia (Dwi) diperiksa sebagai saksi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2015).

Dwi merupakan petinggi Pertamina yang pernah menjabat sebagai mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina. Belum jelas pemeriksaan Dwi terkait apa. Namun pemeriksaannya untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tutur Yuyuk.

M Syakir sendiri baru ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin 6 Oktober 2015 lalu. Dia jadi tersangka setelah penyidik menemukan dua barang bukti yang sah.

Total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, dua lainnya adalah mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim.

Suroso dan Willy sama-sama sudah dihadapkan dalam persidangan. Suroso kini sedang menunggu vonis hakim dengan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa.

Sedangkan Willy sudah divonis pidana penjara selama tiga tahun. Adapun Syakir sebagai tersangka baru diancam melanggar Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal itu membahas soal tindak pidana suap.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4991 seconds (0.1#10.140)