Merokok di Masjid Disanksi

Kamis, 17 September 2015 - 10:03 WIB
Merokok di Masjid Disanksi
Merokok di Masjid Disanksi
A A A
CIREBON - Larangan merokok di tempat ibadah bakal diberlakukan di Kota Cirebon. Bahkan sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

Tempat ibadah merupakan sa lah satu dari empat Ka - wasan Tan pa Rokok (KTR) yang ter cantum dalam ran - cangan pe ra turan daerah (ra - per da). Ren cananya, pekan de pan raperda itu akan di - sahkan menjadi Pe ra turan Dae rah (Perda) ten tang KTR se telah panitia khu sus (pan - sus) DPRD Kota Ci re bon me - la ku kan tahapan fi na li sasi ber sama pihak eksekutif.

Wakil Ketua Pansus Ra per - da tentang KTR, Doddy Ari - yan to menyebutkan, selain tem pat ibadah dalam raperda di atur tiga kawasan larangan me rokok lainnya yakni ka wa - san pendidikan, kawasan kes e - ha tan, dan kawasan tempat ber main anak. Rencananya, la - ra ngan merokok pula dite rap - kan di tempat kerja dan umum me lalui peraturan wali kota (perwali).

“Selain merokok, di empat ka wasan itu juga tak boleh ada ak tivitas perdagangan mau - pun promosi produk rokok apapun,” bebernya. Penindakan atas pelanggar perda ini, katanya, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), termasuk petugas gabungan instansi lain seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ke jaksaan Negeri (Kejari).

Se - men tara khusus untuk pe ne - ga kan Perda KTR di ling ku - ngan instansi pemerintahan, lan jutnya, penanggungjawab di serahkan kepada masingma sing instansi. “Penegakan perda pada ins - tansi pemerintahan di se rah - kan pada masing-masing ins - tansi itu,” tambahnya. Doddy menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada para pe langgar perda KTR sendiri ber variasi.

Untuk pengelola KTR, semisal kepala instansi bila melanggar tanpa me ne - gak kan perda itu akan di kenakan denda Rp2,5 juta atau ku rungan penjara 30 hari. Sementara untuk badan atau perusahaan yang mem - pro mosikan rokok di KTR, ba - kal didenda Rp10 juta atau ku - rungan penjara 30 hari. Bagi pen jual rokok di KTR akan diden da Rp2,5 juta atau ku ru - ngan penjara 30 hari.

“Kami targetkan Raperda KTR disahkan menjadi perda pa ling lambat pekan depan. Se - telah disahkan, selanjutnya ta - hap sosialisasi selama se - tahun,” katanya. Kepala Bidang Penegakan Per da dan Penyidik Pegawai Ne geri Sipil (PPNS) Satpol PP Ko ta Cirebon, Buntoro Tirto me nyatakan, masyarakat yang me langgar perda KTR akan ke - na sanksi di tempat berupa den da Rp50.000.

Namun, jika su dah melalui persidangan an - ca man kurungan penjara bisa se lama tiga hari dan denda Rp100.000. “Makanya kami imbau ma - sya rakat nanti menaati Perda KTR, bukan karena takut akan hu kumannya melainkan me - mang kesadaran akan bahaya merokok bagi kesehatan diri dan lingkungan sekitar,” pa - par nya.

Dia menambahkan, bagi PNS yang melanggar perda KTR, selain akan dijatuhkan sank si administrasi ber da sar - kan perda tersebut juga akan dikenai sanksi kepegawaian. Ke pala Dinkes Kota Cirebon, Edy Sugiarto meyakinkan, perda KTR secara substansi merupakan bagian dari upaya perlindungan ibu hamil, anakanak, maupun pelajar di se ko - lah.

“Asap rokok berbahaya bagi ke sehatan manusia, baik bagi pe rokok aktif maupun pasif. Di dalamnya ada tak kurang dari 4.000 zat beracun, di an ta ra - nya kandungan tar dan nikotin yang membuat perokok ke - canduan,” jelasnya.

Erika lia
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3712 seconds (0.1#10.140)