Kriteria Pasien Sembuh COVID-19 Berubah, Kini Tercatat 41.834 Orang

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:13 WIB
loading...
Kriteria Pasien Sembuh...
Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto melaporkan sebanyak 41.834 orang dinyatakan menjadi sembuh COVID-19 hingga 17 Juli 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto melaporkan sebanyak 41.834 orang dinyatakan menjadi sembuh COVID-19 hingga 17 Juli 2020.

Yuri mengatakan kriteria sembuh dari COVID-19 menurut pedoman penanganan COVID-19 pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 saat ini berbeda dari sebelumnya. (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)

“Dengan kita mengacu pada revisi yang terakhir yang ke-5, yang kita sosialisasikan sekarang, maka kriteria sembuh juga akan berubah,” ujar Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020).

“Hari ini dilaporkan sembuh sebanyak 1.489 orang. Sehingga total sembuh menjadi 41.834 orang,” sambung Yuri.

Diketahui, dalam Kepmenkes tersebut kriteria pasien sembuh disebutkan bahwa pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, dan gejala berat/kritis dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). ( ).

Pasien konfirmasi dengan gejala berat/kritis dimungkinkan memiliki hasil pemeriksaan follow up RT-PCR persisten positif, karena pemeriksaan RT-PCR masih dapat mendeteksi bagian tubuh virus COVID-19 walaupun virus sudah tidak aktif lagi (tidak menularkan lagi). Terhadap pasien tersebut, maka penentuan sembuh berdasarkan hasil assessment yang dilakukan oleh DPJP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)