Pajak Reklame Profesi Belum Digarap

Selasa, 15 September 2015 - 11:04 WIB
Pajak Reklame Profesi Belum Digarap
Pajak Reklame Profesi Belum Digarap
A A A
CIREBON - Pajak dari reklame profesi diKabupaten Cirebon belum tergarap. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberi catatan bagi Dinas Pendapatan (Dispenda) untuk menjadikan pemasang reklame profesi sebagai wajib pajak (WP).

Belum masuknya pe ma - sang reklame profesi sebagai WP membuat potensi pen da - pat an asli daerah (PAD) dari sek tor pajak belum optimal. Dis penda Kabupaten Cirebon berdalih, hal itu tak lepas dari adanya multi tafsir salah satu regulasi antara Dispenda de - ngan BPKP. Akibatnya beberapa poin tak dilaksanakan, termasuk pajak reklame yang selama ini sudah diberlakukan, terutama mengenai penghitungan dan jenis reklame yang dapat di be - bankan pajak oleh Dispenda.

Kepala Bidang Penggalian dan Pengendalian Potensi Dis - penda Kabupaten Cirebon, Tata Sunirta mengakui, tak se - di kit masukan dari BPKP khu - sus nya dalam penggalian po - tensi pajak daerah. “Dalam laporan BPKP, ba - nyak temuan berupa belum op - ti malnya penggalian potensi pajak daerah. Itu yang harus kami tindaklanjuti,” bebernya.

Reklame profesi, kata dia, di anggap BPKP sebagai po ten - si pajak. Reklame profesi di - mak sud seperti layaknya pa - pan nama dokter, notaris, ad - vo kat, dan lainnya. Dia me nye - butkan, BPKP menilai reklame semacam itu mengandung un - sur komersil meski bergerak di bidang sosial. “Termasuk juga BPJS, ma - sya rakat kan dikenai biaya un - tuk bisa mengakses pela yan an - nya.

Meski mereka bergerak di bidang sosial, mengingat ada unsur komersilnya itulah, maka dikenakan sebagai WP rek lame,” tuturnya. Meski begitu, pihaknya se - jauh ini masih kesulitan me nin - daklanjuti temuan BPKP itu. Menurutnya, tak semua pe - masang reklame mau di be bani pajak. Kesulitan terbesar ke - tika ada reklame tempat usaha yang belum terdaftar se hingga mereka belum menjadi WP.

Untuk kasus ini, lanjutnya, BPKP minta agar peng hi tung - an pajak dilakukan sejak usaha berdiri. Hanya saja, jika di hi - tung seperti itu pengusaha bisa bangkrut karena tak sedikit usaha yang sudah berdiri lama. “Makanya kami minta me - reka menjadi WP dulu sebelum kami pungut pajaknya,” te - rang nya. Bukan soal jenis reklame saja yang menjadi temuan BPKP.

Dispenda pun men da - pat kan masukan untuk meng - hi tung pajak reklame sesuai ukuran keseluruhan. Dalam hal ini, BPKP meminta pajak yang dihitung termasuk de - ngan frame reklamenya. Sementara itu, salah satu pemasang reklame profesi ad - vo kat di kawasan By Pass, Ka - bu paten Cirebon, Bildansyah mengaku, belum menerima sosialisasi mengenai pem ber - la kuan pajak reklame profesi dari instansi terkait.

Erika lia
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2696 seconds (0.1#10.140)