Menahan Gempuran Tenaga Kerja Asing

Rabu, 02 September 2015 - 09:29 WIB
Menahan Gempuran Tenaga Kerja Asing
Menahan Gempuran Tenaga Kerja Asing
A A A
Serbuan tenaga kerja asing (TKA) khususnya dari China sudah di depan mata menyusul diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015 dan terbukanya diantisipasi dengan baik, bukan Indonesia akan tergerus dan dipasar global. Jika tidak diantisipas tidak mungkin tenaga kerja Indone termarginalkan di negeri sendiri.

• Menurut data Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)Kemenaker hingga Mei 2015, jumlah pekerja asing di Indonesia sekitar 70.000 orang

• Dalam tiga tahun terakhir, jumlah TKA di Indonesia mengalami penurunan. Tahun 2012 berjumlah 77.000, tahun 2013 sekitar 72.000 dan pada 2014 sebanyak 68.857 orang. Sedangkan data per Agustus 2015, jumlah TKA di Tanah Air berjumlah 54.953 orang

• Data Kemnaker 2014 menunjukkan TKA di Indonesia didominasi dari lima negara Asia yaitu China (15.341), Jepang (10.183), Korea Selatan (7.678), India (4.680) dan Malaysia (3.779).

• Kategori sektor didominasi sektor perdagangan dan jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri 23.482 dan sektor pertanian sebanyak 2.582 orang

• Dari level jabatan, TKA tetap didominasi level profesional, advisor/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.

• Pekerja lulusan SD sekitar 45,19%, sedangkan tenaga kerja sarjana ke atas hanya 8,29%.

• Data BPS per Mei 2015 lalu menyebutkan jumlah pengangguran mencapai 7,45 juta jiwa.

• Prediksi membanjirnya TKA ke Indonesia dinilai juga menjadi ancaman serius bagi tenaga kerja lokal yang masih berkutat dengan pengangguran dan tingkat pendidikan.

• Indonesia berada di posisi 18 di antara negara-negara anggota G20.

• Menurut riset perusahan konsultan manajemen The Boston Consulting Group (BCG) pada 2014 lalu, Indonesia menjadi salah satu negara tujuan favorit bagi TKA..

• Sekadar perbandingan, di Malaysia, dengan jumlah penduduk 27 juta, ada sebanyak 1,2 juta tenaga kerja asal Indonesia di sana. Singapura bahkan 50% pekerjanya adalah orang asing.

• Dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai 240 juta dan jumlah angkatan kerja sekitar 129 juta, persentase jumlah TKA di Indonesia dinilai masih kecil yakni 0,03% dari jumlah penduduk.

• Sepanjang 2014-2015, Indonesia banyak kedatangan banyak tenaga kerja asing khususnya dari China

• Sektor yang banyak diisi tenaga kerja China pada periode 1 Januari 2014-31 Mei 2015 adalah perdagangan dan jasa sebanyak 26.579 orang, industri 11.114 orang, dan pertanian 3.672 orang.

• Total tenaga kerja asal Negeri Tirai Bambu yang masih menetap di dalam negeri saat ini sebanyak 12.837 orang

• Kementerian Ketenagakerjaan telah memberi izin pada 41.365 tenaga kerja China untuk masuk ke Indonesia sejak Januari 2014-Mei 2015.

*Puluhan Ribu Tenaga Kerja Asing Mencari Nafkah di Tanah Air

Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia hingga 2015 (per Agustus)

Jumlah TKA di Indonesia dalam tiga tahun terakhir jumlahnya memang menurun tetapi para TKA itu menempati jabatan yang tak main-main dalam struktur pekerja mulai dari Profesional, Konsultan, Direksi hingga Komisaris. 2012 (72,427 orang) 2013 (68,957 orang) 2014 (68,762 orang) 2015 (54,953 orang)

Jumlah tenaga kerja asing dari tahun ke tahun menurun tipis

Data menyebutkan jumlah tenaga kerja asing di Indonesia didominasi China, Jepang, Korsel dan Malaysia

China,24%
Jepang,16%
Korsel,12%
Malaysia,6%
Amerika Serikat, 4%
Australia, 4%
Filipina, 4%
Inggris,3%
Thailand,1%
Lainnya, 19%

*Jurus Pemerintah

Perketat TKA Mengeluarkan persyaratan baru seperti tertuang dalam Kepmenaker no. 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA. Syarat-syarat itu antara lain:

1. TKA (Tenaga Kerja Asing) harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal 5 tahun

2.Tiap merekrut satu TKA di saat yang sama harus merekrut 10 TKDN (Tenaga Kerja Dalam Negeri)

3.Ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA. Ada juga jabatan yang hanya diberi izin kerja selama 6 bulan dan tidak boleh diperpanjang

4.TKA Wajib didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu

5.Membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada TKI pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

6.Memiliki NPWP bagi TKA yang sudah bekerja lebih dari enam bulan

7.Memiliki bukti polis asuransi pada asuransi yang berbadan hukum Indonesia

8.Kepesertaan Jaminan Sosial Nasional bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan.

9.TKA yang hendak bekerja di luar daftar jabatan-jabatan yang dapat diduduki TKA sesuai pengaturan kepmenaker harus memenuhi persyaratan baru, yaitu mendapatkan rekomendasi dari kementerian terkait

10.Jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA pun terdapat pembatasan dalam bentuk jangka waktu.

*Jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA

• Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 13 Tahun 2015 tantang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Jasa Persewaan, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya, Kelompok Jasa Penyeleksian Dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

• Kepmenaker No. 14 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Furnitur

• Kepmenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan, Golongan Peternakan

• Kepmenaker No. 15 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Alas Kaki

• Kepmenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum Golongan Pokok Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makanan Dan Minuman

• Kepmenaker No. 17 Tahun 2015 tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Pada Kategori Industri Pengolahan, Subgolongan Industri Rokok Dan Cerutu

*Kontroversi TKA Tidak Wajib Berbahasa Indonesia

• Di tengah dikeluarkannya berbagai persyaratan untuk memperketat TKA, ironisnya pemerintah dengan revisi Permenaker 16 tahun 2015 justru memperlonggar TKA dengan menghapus syarat wajib berbahasa Indonesia bagi TKA di Indonesia.

• Penghapusan kebijakan TKA tidak wajib berbahasa Indonesia adalah untuk menghapus semua hambatan investasi ke Tanah Air .

• Penghapusan persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi TKA itu mengundang kritik karena tidak ada hubungan antara mengundang investor dengan menghapus kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA

• Kalangan DPR menilai untuk menggalang investasi tidak harus serta-merta membuka gerbang seluas-luasnya bagi pekerja asing

• Bahkan dari advokasi dan data empirik DPR menyebutkan, penghambat masuknya investasi di Indonesia bukanlah aturan tentang kewajiban berbahasa Indonesia.

• Di sisi lain penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi TKA itu merupakan hal ironis mengingat TKI saja sebelum berangkat ke negara tujuan wajib mendalami budaya dan bahasa negara penempatan

*Angkatan Kerja dan Kebutuhan Tenaga Kerja

• Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk bekerja hingga Februari 2015 mencapai 120,8 juta orang, atau bertambah sebanyak 6,2 juta orang dibanding Agustus 2014.

• Jumlah angkatan kerja Indonesia tercatat 128,3 juta orang pada Februari 2015, atau bertambah 6,4 juta orang dibanding Agustus 2014.

• Tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2015 tercatat 5,81%, atau menurun dibanding TPT pada Agustus 2014 yang mencapai 5,94%

• Selama setahun terakhir (Februari 2014–Februari 2015) kenaikan penyerapan tenaga kerja terjadi terutama di sektor industri sebanyak 1 juta orang (6,43%), sektor jasa Kemasyarakatan sebanyak 930.000 orang (5,03%), dan sektor perdagangan sebanyak 840.000 orang (3,25%).

• Jumlah penduduk yang bekerja di atas 35 jam per minggu (pekerja penuh) pada Februari 2015 sebanyak 85,2 juta orang (70,48%).

• Penduduk yang bekerja kurang dari 15 jam per minggu sebanyak 7,5 juta orang (6,24%).

• Data per Februari 2015, penduduk bekerja masih didominasi oleh mereka yang berpendidikan SD ke bawah sebesar 45,19%. Sementara penduduk bekerja dengan pendidikan Sarjana ke atas hanya sebesar 8,29%.

• Menurut portal lowongan kerja online JobsDB, maraknya ekspansi perusahaan di Indonesia dan juga terbukanya lahan kerja baru dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan perusahaan rintisan (startup) membuat lowongan kerja berlimpah bagi angkatan kerja.

• Industri yang diprediksi membutuhkan banyak tenaga kerja baru di tahun 2015 adalah industri Fast Moving Consumer Goods (FMCG), institusi keuangan, dan industri konstruksi dan infrastruktur.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9250 seconds (0.1#10.140)