Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2020 - 21:01 WIB
loading...
Kasus Korupsi Alkes, Wawan Divonis 4 Tahun Penjara
Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana 4 tahun penjara.

Tindakan Wawan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar. Wawan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020).

Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Begitu juga pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," tutur Ni Made Sudani. ( )

Selain itu, Wawan juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859. "Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Apabila hartanya tidak cukup untuk uang pengganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," ujarnya.

Hakim mengungkapkan dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan adalah Wawan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti. Adapun dalam dakwaan kedua dan ketiga, Wawan disebut telah melakukan pencucian uang dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,9 miliar.

"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga tersebut," kata Hakim.

Atas vonis ini, baik Wawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal memaksimalkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Wawan dengan pidana enam tahun penjara dan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Jaksa meyakini Wawan terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Alkes di RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012. Wawan juga diyakini terbukti melakukan TPPU.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1704 seconds (0.1#10.140)