MPR Sebut Banyak Pihak Ingin Amandemen UUD 1945

Selasa, 14 Juli 2015 - 13:08 WIB
MPR Sebut Banyak Pihak Ingin Amandemen UUD 1945
MPR Sebut Banyak Pihak Ingin Amandemen UUD 1945
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengungkapkan, banyak usulan mengenai amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, khususnya dari Mahkamah Agung (MA).

"Kemarin dari MA ada yang menyuarakan masalah GBHN (Garis Besar Haluan Negara), konstitusi, Komisi Yudisial (KY), sinkronisasi antar pasal dan lain-lain," ujar HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, adanya usulan tersebut membuat MPR akhirnya membentuk lembaga pengkajian MPR yang salah satu tugasnya untuk menyusun amandemen.

Hidayat mengungkapkan, terdapat pasal yang tak tepat dalam mengatur MPR, salah satunya Pasal 2 ayat 3 UUD 1945. Pasal ini menyatakan, pengambilan putusan didasarkan pada suara terbanyak.

"Karena ini pasal yang agak lucu. Kalau pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, bukan musyawarah mufakat namanya. Kalau seperti itu nanti jadi Majelis Pervotingan Rakyat bukan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sehingga Pasal 2 Ayat 3 harus diamandemen," jelasnya.

Hidayat mengatakan, hak untuk mengamandemen terletak pada seluruh Anggota MPR. Usulan tersebut kata dia, harus disetujui minimal sepertiga dari seluruh jumlah anggotanya.

"Mereka bisa ajukan lalu pergantiannya seperti apa, hasil penelitian itu seperti apa, kalau sudah sesuai b‎isa disampaikan ke sidang paripurna. Jika 50 plus satu setuju maka bisa," tandasnya.

Pilihan:

Sejumlah Alutsista Dipamerkan di Sertijab Panglima TNI

Ruhut: Jangan Mentang-mentang Berkuasa Jadi Kegenitan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4092 seconds (0.1#10.140)