KPK Jerat SDA di Kasus Dana Operasional Menteri

Kamis, 02 Juli 2015 - 21:47 WIB
KPK Jerat SDA di Kasus Dana Operasional Menteri
KPK Jerat SDA di Kasus Dana Operasional Menteri
A A A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dalam kasus tindak pidana korupsi terkait dana operasional menteri (DOM) Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Johan, SDA dijerat tersangka dalam kasus tersebut saat dirinya menjabat Menag periode 2011-2014.

"Sudah jadi tersangka," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2015).

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan status tersangka dalam kasus penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Lebih lanjut Johan menjelaskan, belum mengetahui ihwal penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam kasus DOM tersebut.

"Belum dapat info soal tanggal sprindik SDA kasus DOM," tukasnya.

Sementara itu Johan mengaku belum akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang mengetahui perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi belum," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus penyelenggaran ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014 lalu.

Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.

Pilihan:

Ahmad Dhani: Yang Diganti Menteri atau Presidennya?

Reshuffle Kabinet Bakal Sarat Politik Transaksional
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6257 seconds (0.1#10.140)