KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Hadi Poernomo

Senin, 29 Juni 2015 - 23:59 WIB
KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Hadi Poernomo
KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk penetapan ulang mantan direktur jenderal (Dirjen) Pajak sekaligus mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, ada dua ihwal penting yang sedang dan akan dilakukan KPK menyikapi putusan gugatan praperadilan Hadi Poernomo yang dijatuhkan hakim tunggal sekaligus Ketua PN Jaksel Suwidya, Selasa 26 Juni 2015.

Pertama, mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung (MA). PK dilakukan karena KPK ingin mengomparasi putusan hakim yang tidak benar. Apalagi banding yang diajukan KPK sebelumnya juga ditolak.

"Kemarin (pekan lalu) memori PK sudah dibuat oleh biro hukum dan kemungkinan dalam perjalanan," kata Johan saat diskusi media "Membedah Penanganan Perkara di KPK, di Auditorium Utama KPK, Jakarta, Senin (29/5/2015).

Dalam diskusi ini turut hadir dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, serta Ketua Tim Penyidik sekaligus anggota tim hukum KPK untuk kasus Hadi, Yudi Kristiana.

Johan melanjutkan, KPK menganggap apa yang diputuskan Hakim Haswandi semacam penyeludupan hukum. Karena Haswandi memutuskan melampaui dari apa yang diminta pemohon.

"Karena itu kita challenge dengan mengajukan PK agar putusan hakim HP bisa dilihat oleh hakim yang lebih tinggi di MA," imbuhnya.

Mantan Deputi Pencegahan KPK ini mengakui, memang ada berapa langkah yang selalu bisa menimbulkan pro dan kontra setelah putusan praperadilan. Tapi upaya KPK dimaksudkan untuk meluruskan proses hukum.

Johan mengungkapkan, KPK juga sedang mengkaji upaya penetapan Hadi sebagai kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) BCA, tahun pajak 1999 dengan sprindik baru.

"Opsi berikutnya masih terbuka terutama penerbitan sprindik baru. Karena dimungkinkan seperti putusan MK tentang perluasan objek praperadilan di halaman 106 untuk mengulangi proses yang sama. Jadi (penerbitan sprindik baru) bisa dilakukan kalau upaya perlawanan hukum ditolak MA," tegasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Haswandi mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Hadi Poernomo. Ada dua poin utama yang dikabulkan Haswandi.

Pertama, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka kepada Hadi Poernomo dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP adalah tidak sah.

Kedua, memerintahkan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi. Salah satu pertimbangan hakim Haswandi adalah, penyelidik dan penyidik yang menangani perkara Hadi adalah tidak sah. Konsekuensinya segala upaya yang dilakukan KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan menjadi tidak sah juga.

PILIHAN:

KPK Akan Ajukan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Mahfud MD: Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Berbahaya
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5602 seconds (0.1#10.140)