Pandemi COVID-19, Menko PMK Sarankan Pelaksanaan Salat Idul Adha Dipersingkat

Rabu, 15 Juli 2020 - 05:36 WIB
loading...
Pandemi COVID-19, Menko PMK Sarankan Pelaksanaan Salat Idul Adha Dipersingkat
Menko PMK, Muhadjir Effendy menyarankan agar waktu pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H/2020 M di tengah pandemi COVID-19 dapat dipersingkat. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyarankan agar waktu pelaksanaan Salat Idul Adha 1441 H/2020 M di tengah pandemi COVID-19 dapat dipersingkat.

Ia mengatakan dipersingkatnya waktu pelaksanaan Salat Idul Adha seperti membacakan ayat-ayat Alquran yang pendek dan meringkas khutbahnya. Ini dilakukan agar masyarakat tak berkerumun dalam waktu yang lama dan menghindari penularan virus. (Baca juga: Menko PMK Tegaskan Salat Idul Adha Tetap Mengacu Status Zonasi)

"Saya sarankan agar ada imbauan khutbahnya pendek saja agar tetap khusyu. Begitu juga ayatnya juga pendek sehingga salatnya cepat selesai. Sehingga kemungkinan penularan virus bisa dihindari," ujar Muhadjir dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/7/2020).

Diketahui pemerintah telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441H/2020M. Namun dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Muhadjir juga megimbau untuk masyarakat dalam melaksanakan Salat Idul Adha di masjid atau musala di lingkungan masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menghindari pertemuan masyarakat secara luas.

"Jadi tidak harus di lapangan yang luas atau masjid besar yang kemungkinan mengontrolnya sangat sulit," jelasnya.

Lebih jauh Muhadjir melarang penyelenggaraan Salat Idul Adha berjamaah oleh masyarakat di kampung atau gang yang berada dalam zona merah COVID-19. (Baca juga: Panglima TNI: Penegakkan Disiplin Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19)

"Seperti yang disampaikan Pak Menag, pada dasarnya penetapan zona hijau, merah, kuning tidak atas dasar provinsi atau kabupaten kota. Tapi bisa lebih detail lagi misalnya ada kampung yang hijau tentu sholatnya tidak dilarang. Kalau itu bisa dilakukan itu bisa bagus," tutup Muhadjir.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)