Pihak Polri Protes Novel Baswedan Ajukan 2 Permohonan

Selasa, 09 Juni 2015 - 12:17 WIB
Pihak Polri Protes Novel Baswedan Ajukan 2 Permohonan
Pihak Polri Protes Novel Baswedan Ajukan 2 Permohonan
A A A
JAKARTA - Pihak Polri menyayangkan langkah kuasa Hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang mengajukan dua materi permohonan dalam gugatan praperadilan terkait gugatan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polri

Kuasa Hukum Mabes Polri, Joel Banner Tundan mengatakan, permohonan yang diajukan pihak Novel Baswedan tidak jelas setelah adanya dua permohonan tersebut.

"Mereka kan ngotot dengan perbaikan dua ini, hukum kan enggak boleh mendua harus ada kepastian," ujar Joel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/6/2015)

Dia mengaku sejak awal kesulitan dengan adanya dua permohonan yang didaftarkan pihak Novel Baswedan. Alasannya, permohonan mana yang harus dijawab daru dua permohonan tersebut.

Maka itu, pihaknya setuju terhadap saran hakim praperadilan agar pihak Novel Baswedan mencabut permohonannya dengan mengajukan kembali permohonan baru.

"Sebenarnya kami siap, tapi karena ada perubahan itu kami minta waktu. Bahkan tadi kami minta tiga hari, tapi hakim minta dua hari," ucapnya.

Sementara itu, sidang berikutnya, Joel mengaku menyerahkan kepada hakim praperadilan. Namun, dia mengingatkan, Novel Baswedan selaku pemohon harus mengajukan satu permohonan yang isi dan petitumnya jelas.

"Maka tadi dua-duanya dicabut baru mereka mengajukan lagi. Kami hanya mau menjawab mana yang sah," tukasnya.

Sebelumnya, Hakim Hamdi Wirda menyarankan agar kuasa hukum Novel Baswedan mencabut permohonan praperadilan. Saran tersebut didasari adanya keberatan dari kuasa hukum termohon
Bareskrim Mabes Polri yang menyatakan ada perubahan dalam permohonan.

Termohon menilai tidak jelas dengan adanya dua permohonan yang diajukan pemohon pada tanggal 11 Mei dan 9 Juni 2015 lantaran termohon harus menjawab satu permohonan yang sah.

Baca: Sidang Ditunda, Hakim Tegur Kuasa Hukum Novel Baswedan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6486 seconds (0.1#10.140)