Novel Baswedan Ajukan Objek Berbeda di Sidang Praperadilan

Senin, 08 Juni 2015 - 11:10 WIB
Novel Baswedan Ajukan Objek Berbeda di Sidang Praperadilan
Novel Baswedan Ajukan Objek Berbeda di Sidang Praperadilan
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dijadwalkan akan menggelar sidang yang diajukan tersangka penganiayaan Novel Baswedan.

Novel yang juga penyidik KPK diketahui mengajukan permohonan praperadilan dengan objek berbeda dari praperadilan yang diajukan sebelumnya.

Jika sebelumnya Novel mengajukan objek perlawanan kepada Bareskrim Mabes Polri dengan gugatan atas penangkapan dan penahanan, kini Novel mengajukan permohonan pada objek penyitaan dan penggeledahan petugas Polri di rumahnya.

"Iya hari ini sidang perdananya, ikuti saja biasanya mulai pukul 9.00 WIB," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Ainul Yaqin saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Menurut Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna, sidang praperadilan Novel kedua ini rencananya dipimpin oleh hakim tunggal Dahmi Wirda.

Diketahui, Novel mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel sebanyak dua kali. Permohonan pertama Novel mempersoalkan tentang keabsahan prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 1 Mei 2015 lalu.

Kemudian permohonan kedua Novel menuntut tentang keabsahan penggeledahan dan penyitaan di kediamannya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.

Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu. Polri juga sempat menangkap dan menahan Novel, hingga kemudian melepasnya. Atas tindakan tersebut, Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7835 seconds (0.1#10.140)