Jaksa Sebut Cerita Pemerkosaan Putri seperti Kisah Bersambung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan repliknya dalam sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi , Senin (30/1/2023). Dalam sidang, Jaksa menyebutkan, cerita pemerkosaan Putri Candrawathi seperti cerita bersambung yang berubah-ubah.
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan menunjukan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti mengapa sampai dia dijadikan sebagai pelaku pembunuhan, yang mana Jaksa mempertanyakan hal itu.
"Terdakwa Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," ujar Sugeng Hariyadi di persidangan.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa
Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap, Putri Candrawathi awalnya mengaku dilecehkan Brigadir J di rumah Duren Tiga. Namun, cerita pelecehan itu berubah dengan berpindah lokasi di rumah Magelang, yang mana di Magelang itu Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir J.
"Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat," tutur Jaksa.
Meski begitu, tambah Jaksa, namanya kejahatan yang memiliki sifat tak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tak dapat disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan, yang mana Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J.
Jaksa meminta majelis hakim mengesamlingkan dalil Putri dan pengacara Putri dalam pleidoinya, yang menyebutkan Putri tak mengerti atas dasar apa dia didakwa dan dituntut sebagai pelaku pembunuhan.
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di persidangan menunjukan Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam pleidoinya, Putri Candrawathi mengaku tak mengerti mengapa sampai dia dijadikan sebagai pelaku pembunuhan, yang mana Jaksa mempertanyakan hal itu.
"Terdakwa Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita terhadap saudara Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," ujar Sugeng Hariyadi di persidangan.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ayah Brigadir J Kecewa
Menurut Jaksa, dalam persidangan terungkap, Putri Candrawathi awalnya mengaku dilecehkan Brigadir J di rumah Duren Tiga. Namun, cerita pelecehan itu berubah dengan berpindah lokasi di rumah Magelang, yang mana di Magelang itu Putri mengaku diperkosa oleh Brigadir J.
"Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat," tutur Jaksa.
Meski begitu, tambah Jaksa, namanya kejahatan yang memiliki sifat tak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tak dapat disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan, yang mana Putri merupakan salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J.
Jaksa meminta majelis hakim mengesamlingkan dalil Putri dan pengacara Putri dalam pleidoinya, yang menyebutkan Putri tak mengerti atas dasar apa dia didakwa dan dituntut sebagai pelaku pembunuhan.
(maf)