Bareskrim Imbau Korban Bobol Rekening Modus Link Undangan Pernikahan Segera Melapor

Minggu, 29 Januari 2023 - 15:33 WIB
loading...
Bareskrim Imbau Korban Bobol Rekening Modus Link Undangan Pernikahan Segera Melapor
Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh korban pembobolan rekening bermodus link undangan via WhatsApp untuk membuat laporan agar kepolisian bisa bertindak dengan cepat. Foto/YouTube
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengimbau kepada seluruh korban pembobolan rekening bermodus link undangan via WhatsApp untuk membuat laporan agar kepolisian bisa bertindak dengan cepat.

"Apabila ada yang menjadi korban segera melaporkan agar bisa ditangani secara cepat," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Adi Vivid mengakui bahwa pembobolan rekening melalui link undangan pernikahan adalah modus baru para pelaku. Oleh karenanya, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan terhadap kejahatan tersebut.

"Sedangkan terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan tim kami masih melakukan penyelidikan," jelas Adi Vivid.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online dengan modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.

Dir Tipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan pelaku phising melalui pengiriman aplikasi palsu dan link ilegal tersebut ditangkap di beberapa wilayah Indonesia yakni, Palembang, Makassar, dan Banyuwangi.

"Perkara ini setelah kami kumpulkan 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan modifikasi APK," jelas Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya dengan peranan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang adalah AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)