Menakar Usulan Masa Jabatan Kades

Sabtu, 28 Januari 2023 - 12:33 WIB
loading...
A A A
Berbagai tahapan tersebut dilakukan agar perubahan yang dilakukan berdasarkan data dan hasil analisis yang jelas dan akuntabel. Jangan sampai hanya berdasarkan asumsi atau motif tertentu semata. Apalagi kita tengah berupaya menerapkan kebijakan publik yang berbasis bukti. Artinya, setiap kebijakan yang dibuat atau dilakukan revisi, dilakukan berdasarkan data, fakta, dan hasil analisis yang jelas. Bukan hanya berdasarkan asumsi, persepsi, maupun opini semata.

Tujuan Kebijakan tentang Desa
Jika merujuk pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, terdapat sembilan poin yang menjadi tujuan ditetapkannya kebijakan tersebut.Pertama, memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat. Ketiga, melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.Keempat, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.

Kelima,membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab.Keenam, meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.

Ketujuh, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional.Kedelapan, memajukan perekonomian masyarakat serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; danKesembilan, memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan.

Namun jika ditarik benang merah dari semua poin tujuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa ditetapkannya kebijakan yang mengatur desa bertujuan membangun masyarakat desa untuk mewujudkan kesejahteraan. Sehingga semua desain dalam muatan kebijakan tersebut diharapkan akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan pembangunan, termasuk aturan tentang kepala desa beserta masa jabatannya.

Hal ini yang perlu kita evaluasi terlebih dahulu apakah tujuan kebijakan sudah terwujudkan dengan desain kebijakan tersebut. Jika belum terwujud, kendala/faktor penghambatnya apa? Apakah memang karena masa jabatan Kepala Desa yang pendek atau malah faktor lain.

Studi Pembangunan Desa
Mengenai implementasi kebijakan tentang desa atau tentang kendala dalam pembangunan desa, ada banyak studi yang sudah dilakukan. Namun, memang studi yang dilakukan fokus pada aspek tertentu dari pembangunan desa. Sehingga sebaiknya dilakukan kajian yang komprehensif dengan ruang lingkup yang lebih luas untuk melihat/mengevaluasi proses pembangunan desa di Indonesia secara holistik.

Di antara kajian yang pernah dilakukan, misalnya ada yang fokus pada kajian tentang pembangunan fisik, ada juga yang mengkaji pembangunan non fisik berupa program pemberdayaan, dan ada juga yang menilai implementasi kebijakan tentang desa.

Salah satunya adalah kajian yang dilakukan oleh Yemim Krenhazia, dkk yang mengevaluasi pelaksanaan program pembanguan infrastruktur pedesaan dengan mengambil lokus di beberapa desa di Kabupaten Morowali Utara. Hasil kajian menyimpulkan bahwa yang menyebabkan tidak berhasilnya pembangunan desa dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat adalah karena pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)