Bareskrim Ingatkan Sidang Praperadilan Bukan Tempat Giring Opini

Senin, 01 Juni 2015 - 22:15 WIB
Bareskrim Ingatkan Sidang Praperadilan Bukan Tempat Giring Opini
Bareskrim Ingatkan Sidang Praperadilan Bukan Tempat Giring Opini
A A A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui menegaskan setiap warga negara berhak mengajukan gugatan praperadilan apabila merasa haknya dilanggar oleh lembaga hukum.

Kendati demikian, Bareskrim berharap sidang praperadilan tidak menjadi sarana bagi pihak yang berperkara untuk menggiring opini publik.

"Sama sekali tidak boleh menggunakan lembaga praperadilan sebagai panggung untuk penggiringan opini. Apalagi upaya penggiringan opini tersebut sangat menyesatkan dan berada di luar sistem hukum," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Ricky HP Sitohang di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Ricky mengungkapkan hal tersebut dalam sidang perkara gugatan praperadilan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dalam sidang ini, kapasitas Ricky sebagai kuasa hukum Bareskrim.

Dia berharap hakim bisa terlepas dari penggiringan opini, termasuk mengenai perkara gugatan yang diajukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terhadap Bareskrim Mabes Polri.

"Kiranya Bapak hakim perkara aquo berkenan menjaga kemurnian lembaga praperadilan dari upaya-upaya penggiringan opini," ujar Ricky.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5070 seconds (0.1#10.140)