Menteri Agama Ubah Aturan, Haji Diprioritaskan Bagi Jamaah Baru

Sabtu, 30 Mei 2015 - 17:06 WIB
Menteri Agama Ubah Aturan, Haji Diprioritaskan Bagi Jamaah Baru
Menteri Agama Ubah Aturan, Haji Diprioritaskan Bagi Jamaah Baru
A A A
JAKARTA - Menteri Agama membuat aturan baru untuk pendaftaran jamaah haji. Kementerian Agama akan memprioritaskan jamaah yang belum pernah berangkat haji. Sementara jamaah yang sudah pernah haji harus menunggu selama 10 tahun untuk melakukan pendaftaran.

Menurut Lukman, kebijakan ini dalam rangka untuk memprioritaskan bagi yang belum berhaji. “Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini. Dan (bagi) sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan yang diterima Sindonews, Sabtu (30/5/2015).

Dalam keterangannya, Menteri Agama menjelaskan, aturan ini berlandaskan atas kuota haji yang terbatas, hanya 168.800 per tahun sehubungan adanya pemotongan 20% dari kuota normal. Sementara antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Akibatnya, daftar antrean jamaah haji Indonesia terus memanjang.

Berdasarkan Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, antrean jamaah haji terlama mencapai 28 tahun (2043), yaitu di Kabupaten Wajo. Sedangkan antrean terpendek sampai 5 tahun (2020), yaitu di Kabupaten Seluma dan Kaur.

Menteri Agama representasi dari PPP ini mengingatkan peraturan ini bukan berarti menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. "Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun,” tambahnya.

Namun pembatasan mendaftar setelah sepuluh tahun itu, tidak berlaku bagi pembimbing ibadah. Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Aturan prioritas jamaah haji baru termaktub dalam Peraturan Menteri Agama No 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Lihat di sini). Pasal 3 ayat (4) mengatur bahwa Jamaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Sementara Ayat (5)-nya berbunyi Ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi pembimbing. Sedang pada ayat (6) ditegaskan bahwa Ketentuan lebih lanjut pendaftaran bagi pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Baca:

Ongkos Naik Haji Turun

Ongkos Haji Turun, Pemerintah Jamin Berkualitas

DPR Kritik Pemerintah Soal Penurunan Ongkos Haji
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5547 seconds (0.1#10.140)