KPK Bisa Dituntut jika Terus Kalah dalam Praperadilan

Kamis, 28 Mei 2015 - 17:54 WIB
KPK Bisa Dituntut jika Terus Kalah dalam Praperadilan
KPK Bisa Dituntut jika Terus Kalah dalam Praperadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Ini adalah ketiga kalinya KPK kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh tersangka korupsi.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman meminta agar KPK dapat menunjukkan alat bukti ketika menetapkan seseorang menjadi tersangka. Hal itu lantaran, agar tidak lagi terjadi kesalahan dari KPK dalam menjadikan seseorang tersangka.

"Apa salahnya kalau ada bukti-buktinya untuk membuka itu, ini loh buktinya," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Pasalnya kata politikus Partai Demokrat itu, jika sudah bertanding di pengadilan dan KPK menetapkan seseorang tanpa bukti, maka secara hukum harus bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi terhadap itu menurut Benny, telah ada dalam Undang-undang (UU) KPK.

"Dia (KPK) bisa dituntut secara perdata oleh pihak-pihak yang mengalami atau yang menjadi korban dari penetapan itu," tegasnya.

Apalagi ungkap Benny, kasus Hadi Poernomo berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya. "Maka itu KPK tidak bisa menetapkan tersangka terhadap si A karena diduga tindak pidana pencurian dan lain-lain. Tidak bisa seprti itu," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4258 seconds (0.1#10.140)