Hindari Kekalahan, KPK Harus Siap Hadapi Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2015 - 10:59 WIB
Hindari Kekalahan, KPK Harus Siap Hadapi Praperadilan
Hindari Kekalahan, KPK Harus Siap Hadapi Praperadilan
A A A
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan gugatan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo akan menabah pekerjaan baru bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Khairul Huda mengatakan, KPK harus siap menerima gelombang praperadilan yang akan diajukan oleh para tersangka korupsi.

“Keputusan pengadilan yang mengambulkan tuntutan Hadi Poernomo bahwa para penyidik KPK tidak sah, akan dimanfaatkan oleh semua pihak yang sedang disidik KPK," kata Khirul saat dihubungi wartawan, Rabu (27/5/2015).

Tidak hanya itu, putusan ini bisa saja dijadikan rujukan oleh orang yang tersangkut kasus di KPK untuk melakukan upaya hukum lainnya. Menurutnya, KPK bisa saja mengajukan banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) setelah putusan praperadilan Hadi Poernomo.

"Yang sudah dijadikan tersangka, yang sudah dijadikan terdakwa dan yang sudah divonis untuk bebas,” tegasnya.

Khairul menyarankan supaya KPK menyiapkan alasan hukum yang kuat menghadapi segala kemungkinan langkah hukum yang akan diambil orang yang tersangkut hukum di KPK.

“Harus ada argumentasi yang kuat agar kasus yang sudah dibangun dan sedang dibangun oleh KPK memiliki keabasahan secara hukum," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7108 seconds (0.1#10.140)