Putri Candrawathi Ngaku 3 Kali Dibanting, Hakim Ingatkan Kasus Pelecehan Sudah Disetop

Senin, 12 Desember 2022 - 18:31 WIB
"Kedua, apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) mengenai hal itu," tutur hakim.

Menanggapi itu, Putri tetap bersikeras bahwa Brigadir J telah melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan terhadap dirinya dengan cara membantingnya sebanyak 3 kali. Maka itu, Putri mengaku heran mengapa institusi Polri memberikan penghargaan kala pemakaman Brigadir J.

"Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan, membanting saya 3 kali ke bawah, itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri.

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu, saya tidak tahu, mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," beber Putri.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More