Putri Candrawathi Ngaku 3 Kali Dibanting, Hakim Ingatkan Kasus Pelecehan Sudah Disetop

Senin, 12 Desember 2022 - 18:31 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi masih ngotot mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi masih ngotot mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo itu mengklaim diperkosa, diancam, hingga tiga kali dibanting.

Hal itu dikatakan Putri dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Putri tahu atau tidak proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian. Putri mengaku tidak mengetahui persis.





Hakim lantas bertanya sudah berapa lama Putri mendampingi suaminya, Ferdy Sambo menjadi polisi. Putri menjawab sudah 20 tahun.

"Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?" tanya hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

"Sering, Yang Mulia," jawab Putri.

Putri mengaku tidak tahu persis apa saja syarat-syarat agar anggota Polri itu mendapatkan kehormatan pada saat dimakamkan. Hakim lantas memberitahu Putri, guna mendapatkan kehormatan dalam pemakaman bagi anggota Polri itu, dia tidak boleh mendapatkan pencemaran sedikit pun ataupun noda dalam catatan kariernya.

Faktanya, kata hakim, almarhum Brigadir J dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian. Jika memang Brigadir J itu telah melakukan pelecehan seksual pada Putri sebagaimana klaim istri Ferdy Sambo itu, Brigadir J tak bakal dimakamkan secara kehormatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More