Bharada E Minta Bersaksi Secara Online, Pihak Ferdy Sambo: Merasa Terintimidasi?
Senin, 12 Desember 2022 - 15:04 WIB
JAKARTA - Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer meminta kliennya bersaksi secara online saat menjadi saksi di sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa, 13 Desember 2022. Pengacara Ferdy Sambo pun mempertanyakan permintaan kubu Bharada E itu.
Dalam persidangan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (12/12/2022) ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengajukan permohonan secara tertulis pada majelis hakim agar kliennya bersaksi secara online untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar pada Selasa, 13 Desember 2022 esok.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Ferdy Sambo Perintahkan Tembak, Bukan Hajar Brigadir J
Alasannya, Bharada E merupakan orang yang terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Apakah merasa terintimidasi? Kenapa minta secara tegas online?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022).
"Tidak (merasa terindimidasi), besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama. Karena status sebagai JC (Justice Collaborator) dan terlindung oleh undang-undang. Namun kembali lagi kepada majelis," ujar pengacara Bharada E.
Hakim lantas menyampaikan, majelis hakim bakal mempertimbangkan permintaan pengacara Bharada E itu.
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis di luar persidangan menanggapi tentang permintaan pengacara Bharada E itu. Permintaan itu merupakan hak kubu Bharada E, hanya saja pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan kepentingannya.
"Kemudian Richard terintimidasi itu kan harus ditanya juga, apa urgensinya untuk daring. Apakah ada yang ditutupi? Apakah mereka takut untuk bersaksi? Kan sudah dilindungi oleh LPSK, kita sama-sama lihat dong, LPSK itu kayak satu rombongan datang," katanya.
Dia heran, mengapa sampai Bharada E harus bersaksi secara online, padahal setiap kali Bharada E menjalani sidang di pengadilan, personel LPSK selalu mengawalnya. Maka itu, Bharada E pun jauh dari kata intimidasi, justru permintaan itu terkesan ada yang ditutup-tutupi oleh Bharada E.
"Apakah enggak percaya sama LPSK, percaya saja sama LPSK, ada hakim, ada jaksa, jadi kayak orang takut gitu," paparnya.
Dalam persidangan terdakwa Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf pada Senin (12/12/2022) ini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengajukan permohonan secara tertulis pada majelis hakim agar kliennya bersaksi secara online untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar pada Selasa, 13 Desember 2022 esok.
Baca juga: Pengacara Bharada E: Ferdy Sambo Perintahkan Tembak, Bukan Hajar Brigadir J
Alasannya, Bharada E merupakan orang yang terlindung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Apakah merasa terintimidasi? Kenapa minta secara tegas online?" tanya Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022).
"Tidak (merasa terindimidasi), besok kan agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama. Karena status sebagai JC (Justice Collaborator) dan terlindung oleh undang-undang. Namun kembali lagi kepada majelis," ujar pengacara Bharada E.
Hakim lantas menyampaikan, majelis hakim bakal mempertimbangkan permintaan pengacara Bharada E itu.
Sementara itu, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis di luar persidangan menanggapi tentang permintaan pengacara Bharada E itu. Permintaan itu merupakan hak kubu Bharada E, hanya saja pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan kepentingannya.
"Kemudian Richard terintimidasi itu kan harus ditanya juga, apa urgensinya untuk daring. Apakah ada yang ditutupi? Apakah mereka takut untuk bersaksi? Kan sudah dilindungi oleh LPSK, kita sama-sama lihat dong, LPSK itu kayak satu rombongan datang," katanya.
Dia heran, mengapa sampai Bharada E harus bersaksi secara online, padahal setiap kali Bharada E menjalani sidang di pengadilan, personel LPSK selalu mengawalnya. Maka itu, Bharada E pun jauh dari kata intimidasi, justru permintaan itu terkesan ada yang ditutup-tutupi oleh Bharada E.
"Apakah enggak percaya sama LPSK, percaya saja sama LPSK, ada hakim, ada jaksa, jadi kayak orang takut gitu," paparnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda