Simalakama PPPK: Fleksibilitas Pasar Kerja Sektor Publik
Jum'at, 29 Juli 2022 - 08:15 WIB
Visi Sistem PPPK
Pergeseran paradigma kepegawaian dari yang kaku (PNS) menjadi lebih fleksibel (PPPK) dimulai secara formal sejah disahkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan pasal 6 dan 7, ASN terbagi menjadi dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK lahir sebagi jawaban dari kebutuhan mendesak akan sumber daya manusia yang mumpuni dan profesional yang kompetensinya tidak banyak didapatkan pada PNS. Pada beberapa jabatan atau posisi yang membutuhkan tenaga profesional bisa meng–hire secara temporer dari ahli yang notabene tidak suka dengan relasi kerja yang kaku dan permanen. PPK yang berlatar belakang profesional dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat sehingga ketika pekerjaan selesai maka kontrak PPPK dapat diseselasikan sehingga negara tidak menanggung beban aparatur yang berat.
Pada peraturan turunan dari UU ASN, yaitu PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, secara jelas terlihat PPPK tidak memiliki jenjang karir. Perjanjian kerja bisa dibuat hanya satu tahun dan untuk jabatan pimpinan tinggi maksimal 5 tahun. Dalam pengembangan kompetensi hanya sebagai pengayaan tidak dijadikan prioritas. Terlihat bahwa orang profesional yang diharapkan masuk sebagai pegawai pemerintah dengan mekanisme PPPK. Sebagai contoh konkrit, misalnya dibutuhkan ahli di bidang 3D Designer di Kominfo maka bisa hire ahli profesional yang berasal dari privat, katakanlah grapich designer yang telah bekerja di Disney. Dengan durasi waktu tertentu setelah knowledge dari ahli tersebut sudah ditransfer di Kominfo maka kontrak bisa diselesaikan / tidak diperpanjang. Atau misalnya di salah satu kedeputian Kantor Staf Presiden membutuhkan pemimpin dengan pemahaman ekonomi makro dan pembangunan, maka bisa ’meminta’ ahli kebijakan ekonomi senior yang telah menjadi dosen di salah satu universitas di Inggris dalam kurun waktu tertentu.
Fleksibilitas pasar kerja
Namun, kondisi di lapangan nampak jauh panggang dari api. Rekrutmen besar yang dilakukan pada mekanisme PPPK sejauh ini yang terlihat jelas adalah pengisian jabatan Guru. Mayoritas Guru yang berasal dari honorer dan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat mendaftar menjadi PNS. Profesionalitas yang menjadi visi rekrutmen PPPK menjadi dipertanyakan, ditambah data menunjukkan 9% dari pegawai PPPK saat ini berpendidikan SMP-SMA. PPPK menjadi second option para pencari kerja yang gagal menjadi PNS. Sehingga tidak berlebihan jika banyak yang menganggap kehadiran PPPK tidak lebih dari istilah baru dari pegawai tidak tetap, honorer, atau tenaga kontrak yang selama ini dipakai instansi pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan cepat. Pola rekrutmen PPPK melalui portal CASN sama persis dengan rekrutmen CPNS. Bedanya, setelah lulus PPPK tidak akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai seperti PNS. Mereka hanya mendapatkan Nomor Induk PPPK yang bersifat temporer.
Pergeseran paradigma kepegawaian dari yang kaku (PNS) menjadi lebih fleksibel (PPPK) dimulai secara formal sejah disahkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan pasal 6 dan 7, ASN terbagi menjadi dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK lahir sebagi jawaban dari kebutuhan mendesak akan sumber daya manusia yang mumpuni dan profesional yang kompetensinya tidak banyak didapatkan pada PNS. Pada beberapa jabatan atau posisi yang membutuhkan tenaga profesional bisa meng–hire secara temporer dari ahli yang notabene tidak suka dengan relasi kerja yang kaku dan permanen. PPK yang berlatar belakang profesional dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat sehingga ketika pekerjaan selesai maka kontrak PPPK dapat diseselasikan sehingga negara tidak menanggung beban aparatur yang berat.
Pada peraturan turunan dari UU ASN, yaitu PP 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, secara jelas terlihat PPPK tidak memiliki jenjang karir. Perjanjian kerja bisa dibuat hanya satu tahun dan untuk jabatan pimpinan tinggi maksimal 5 tahun. Dalam pengembangan kompetensi hanya sebagai pengayaan tidak dijadikan prioritas. Terlihat bahwa orang profesional yang diharapkan masuk sebagai pegawai pemerintah dengan mekanisme PPPK. Sebagai contoh konkrit, misalnya dibutuhkan ahli di bidang 3D Designer di Kominfo maka bisa hire ahli profesional yang berasal dari privat, katakanlah grapich designer yang telah bekerja di Disney. Dengan durasi waktu tertentu setelah knowledge dari ahli tersebut sudah ditransfer di Kominfo maka kontrak bisa diselesaikan / tidak diperpanjang. Atau misalnya di salah satu kedeputian Kantor Staf Presiden membutuhkan pemimpin dengan pemahaman ekonomi makro dan pembangunan, maka bisa ’meminta’ ahli kebijakan ekonomi senior yang telah menjadi dosen di salah satu universitas di Inggris dalam kurun waktu tertentu.
Fleksibilitas pasar kerja
Namun, kondisi di lapangan nampak jauh panggang dari api. Rekrutmen besar yang dilakukan pada mekanisme PPPK sejauh ini yang terlihat jelas adalah pengisian jabatan Guru. Mayoritas Guru yang berasal dari honorer dan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat mendaftar menjadi PNS. Profesionalitas yang menjadi visi rekrutmen PPPK menjadi dipertanyakan, ditambah data menunjukkan 9% dari pegawai PPPK saat ini berpendidikan SMP-SMA. PPPK menjadi second option para pencari kerja yang gagal menjadi PNS. Sehingga tidak berlebihan jika banyak yang menganggap kehadiran PPPK tidak lebih dari istilah baru dari pegawai tidak tetap, honorer, atau tenaga kontrak yang selama ini dipakai instansi pusat maupun daerah untuk memenuhi kebutuhan SDM dengan cepat. Pola rekrutmen PPPK melalui portal CASN sama persis dengan rekrutmen CPNS. Bedanya, setelah lulus PPPK tidak akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai seperti PNS. Mereka hanya mendapatkan Nomor Induk PPPK yang bersifat temporer.
Lihat Juga :