Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Perjalanan Kasus Ferdinand Hutahaean

Selasa, 11 Januari 2022 - 05:53 WIB
Pada hari yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengaku telah menerima laporan dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Bareskrim Polri mengaku telah menerima barang bukti berupa potongan layar atau screenshot cuitan Ferdinand Hutahaean.

Kamis 6 Januari 2022

Sejumlah tokoh maupun organisasi kepemudaan dan keagamaan seperti, Majelis Ulama Indonesia (MUI), GP Ansor, PMKRI menyayangkan dan mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut. Desakan agar Polri mengambil tindakan tegas terhadap Ferdinand Hutahaean ramai disuarakan. Bahkan, polemik cuitan Ferdinand Hutahaean sempat menjadi trending topic.

Malam harinya, Bareskrim Polri mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Ferdinand Hutahaean dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan melayangkan surat panggilan kepada terlapor Ferdinand Hutahaean untuk dimintai keterangannya pada Senin 10 Januari 2022 pukul 10.00 WIB.

Jumat, 7 Januari 2022

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut penyidik telah meminta keterangan lima orang saksi ahli agama terkait kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Mereka adalah saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi agama Hindu, saksi agama Buddha. Pihak kepolisian mengaku sudah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus ini.

Senin, 10 Januari 2022

Ferdinand Hutahaean didampingi tiga pengacaranya memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Ferdinand tiba sekitar pukul 11.25 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam, Ferdinand Hutahaean akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim hingga 20 hari ke depan.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut didasarkan atas dua alasan yakni, alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif yang pertama, yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan dikhawatirkan juga menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya, Ferdinand terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More