Mengimplementasikan Khittah NU Secara Murni dan Konsekuen
Jum'at, 24 Desember 2021 - 17:43 WIB
Keterikatan NU dengan salah satu parpol, justru mengundang resistensi dari banyak parpol. Buktinya, NU justru banyak mendapatkan kekecewaan saat menjadi bagian dari Masyumi dan PPP serta menjadi partai tersendiri (PNU). NU juga terlihat harus kerja keras memperjuangkan aspirasinya (misalnya UU pesantren) lewat kekuatan politik di luar PKB.
NU hanya perlu mendorong anggota dan tokoh NU non-struktural yang punya pengaruh kuat di masyarakat untuk berdiaspora ke berbagai parpol sampai pada suatu saat nanti posisi penting di berbagai parpol akan diisi oleh orang NU. Jika itu telah terjadi, posisi-posisi strategis di eksekutif dan legislatif juga akan diisi orang NU. Sebab parpol adalah sarana rekrutmen jabatan politik.
Untuk menjamin Khittah NU bisa diimplementasikan secara murni dan konsekuen tidak cukup hanya melarang pengurus PBNU menjadi capres atau cawapres seperti yang diutarakan Gus Yahya menjelang muktamar. Sebab politik aliran tidak hanya ada di pilpres.
Oleh karena itu, Pengurus PBNU periode 2021-2026 perlu menggunakan kewenanganya sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 51 poin 8 dengan pengeluarkan peraturan organisasi yang mengatur lebih tegas, bahwa semua pengurus NU (Syuriyah, Tanfidziyah, Lembaga, dan badan otonom) dilarang memiliki jabatan politik (legislatif dan eksekutif) dan bukan kader parpol minimal selama 5 tahun. Selama menjadi pengurus NU dilarang mengundurkan diri karena mencalonkan atau dicalonkan dalam jabatan politik yang diisi lewat pemilu. Ada sanksi berat jika dilanggar.
NU hanya perlu mendorong anggota dan tokoh NU non-struktural yang punya pengaruh kuat di masyarakat untuk berdiaspora ke berbagai parpol sampai pada suatu saat nanti posisi penting di berbagai parpol akan diisi oleh orang NU. Jika itu telah terjadi, posisi-posisi strategis di eksekutif dan legislatif juga akan diisi orang NU. Sebab parpol adalah sarana rekrutmen jabatan politik.
Untuk menjamin Khittah NU bisa diimplementasikan secara murni dan konsekuen tidak cukup hanya melarang pengurus PBNU menjadi capres atau cawapres seperti yang diutarakan Gus Yahya menjelang muktamar. Sebab politik aliran tidak hanya ada di pilpres.
Oleh karena itu, Pengurus PBNU periode 2021-2026 perlu menggunakan kewenanganya sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 51 poin 8 dengan pengeluarkan peraturan organisasi yang mengatur lebih tegas, bahwa semua pengurus NU (Syuriyah, Tanfidziyah, Lembaga, dan badan otonom) dilarang memiliki jabatan politik (legislatif dan eksekutif) dan bukan kader parpol minimal selama 5 tahun. Selama menjadi pengurus NU dilarang mengundurkan diri karena mencalonkan atau dicalonkan dalam jabatan politik yang diisi lewat pemilu. Ada sanksi berat jika dilanggar.
(abd)
tulis komentar anda