PBB: Parliamentary Threshold 7%, Demokrasi di Indonesia Mati

Senin, 08 Juni 2020 - 18:14 WIB
Wacana untuk menaikkan ambang batas masuk parlemen menjadi 7% menuai banyak kritik. Ambang sebesar itu dinilai justru akan mematikan demokrasi di Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noor menilai demokrasi akan mati jika syarat ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan tujuh persen dalam Undang-undang Pemilu nantinya.

Afriansyah menolak keras Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang saat ini sedang disusun DPR. "Jika PT 7 persen mereka paksakan, maka akan matinya demokrasi dan mereka akhirnya setuju jaman Orba hanya tiga partai saja," ujar Afriansyah kepada SINDOnews, Senin (8/6/2020).

Dia mengatakan, demokrasi akan hilang jika parliamentary threshold sebesar 7%. Banyak suara yang tidak mewakili dan terwakili di parlemen. Dia mengatakan, RUU Pemilu itu baru sekadar draf dan belum dibahas di DPR.



"Nah kami koalisi partai pro demokrasi terdiri dari PBB Perindo Hanura PKPI Garuda PSI dan Berkarya Bersepakat menolak RUU yang anti demokrasi," ungkapnya. (Baca juga: Tiga Opsi Besaran Ambang Batas Parlemen di Pemilu 2024 )

Sekadar diketahui, ada tiga opsi besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang bakal ditetapkan dalam RUU Pemilu yang kini sedang disusun Komisi II DPR RI. Pertama, parliamentary threshold 7% diusulkan oleh Fraksi Partai Golkar dan Nasdem.

Kedua, parliamentary threshold 5% diusulkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketiga, parliamentary threshold 4% diusulkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More