Hari Ini, Crazy Rich Samin Tan Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Anggota DPR
Senin, 30 Agustus 2021 - 06:07 WIB
JAKARTA - Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM), Samin Tan hari ini dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Salah satu crazy rich di Indonesia ini merupakan terdakwa penyuap anggota DPR dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
"Iya (sidang putusan Samin Tan) digelar offline," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Samin Tan dihukum tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar
Samin Tan diyakini menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.
Pemutusan kontrak tersebut didasari karena PT AKT melanggar kontrak perjanjian. Adapun, pelanggaran kontrak itu yakni, karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B atau perjanjiannya kepada Bank Standard Chartered cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sebesar 1 miliar dollar AS pada 2012.
Baca juga: Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
"Iya (sidang putusan Samin Tan) digelar offline," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut agar Samin Tan dihukum tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa meyakini Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Crazy Rich Samin Tan Didakwa Menyuap Eni Saragih Rp5 Miliar
Samin Tan diyakini menyuap Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang sebesar Rp5 miliar itu berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Perkara ini berawal ketika Kementerian ESDM memutus kontrak PKP2B PT AKT pada Oktober 2017. PKP2B itu merupakan kontrak agar PT AKT bisa melakukan kegiatan pertambangan batubara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Namun, setelah diputus kontraknya, PT AKT tidak bisa lagi menambang dan menjual hasil batubaranya.
Pemutusan kontrak tersebut didasari karena PT AKT melanggar kontrak perjanjian. Adapun, pelanggaran kontrak itu yakni, karena PT AKT telah menjaminkan PKP2B atau perjanjiannya kepada Bank Standard Chartered cabang Singapura terkait pinjaman PT BLEM sebesar 1 miliar dollar AS pada 2012.
Baca juga: Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta
Lihat Juga :
tulis komentar anda