Berkas Perkara Lengkap, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili
Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:58 WIB
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Setelah uang diterima, kata Firli, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Robin dianggap telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
Suap itu diterima dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Padahal, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai itu masih berstatus penyelidikan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
(abd)
tulis komentar anda