Jika 26 Juli Kasus Turun, PKL hingga Warung Makan Boleh Buka Sampai Jam 21.00
Selasa, 20 Juli 2021 - 19:47 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli mendatang. Namun dia menyebut akan melakukan pelonggaran secara bertahap pada tanggal 26 Juli jika kasus Covid-19 menurun.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (20/7/2021).
Jokowi menyebut ada beberapa sektor yang diperlonggar. Diantaranya pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
“Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Dimana pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
“Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tuturnya.
Jokowi mengatakan untuk kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Lihat Juga: PPKM Darurat Tidak Akan Diberlakukan Meski Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Penjelasan Kemenkes
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” katanya dalam konferensi persnya, Selasa (20/7/2021).
Jokowi menyebut ada beberapa sektor yang diperlonggar. Diantaranya pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%.
“Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Dimana pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
“Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit,” tuturnya.
Jokowi mengatakan untuk kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Lihat Juga: PPKM Darurat Tidak Akan Diberlakukan Meski Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Penjelasan Kemenkes
(maf)
tulis komentar anda