Penyuap Edhy Prabowo Ingin Jadi Justice Collaborator, Hakim: Akan Kami Pelajari

Rabu, 24 Maret 2021 - 20:05 WIB


Usai persidangan, kuasa hukum Suharjito, Adwin Rahardian mengakui kliennya telah mengajukan diri untuk menjadi JC pada Rabu, 17 Maret 2021. Ia berharap hakim dapat mengabulkan JC yang diajukan oleh kliennya karena telah koperatif selama persidangan.

"Ya dari pertama memang kan kooperatif dari mulai proses penyidikan, dan buat Pak Suharjito tidak ada beban. Dia memang mengakui perbutannya ya," kata Adwin. "Terlepas perbuatannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak, kan itu biar kemudian majelis hakim yang menilai. Karena Pak Suharjito sendiri dia memberikan uang karena diminta," katanya.

Bahkan, Adwin menyebut dalam sidang selanjutnya kleinnya itu bakal membeberkan semua yang diketahui perihal perkara suap itu. Semuanya akan disampaikan pada saat pemeriksaan Suharjito sebagai terdakwa. "Jadi apa yang dia tahu nanti dia akan ungkap di pemeriksaan terdakwa minggu depan," ujarnya.

Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito didakwa telah menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebesar USD103.000 atau setara Rp1,4 miliar dan Rp706.055.440 (Rp706 juta). Total keseluruhan suap yang diberikan Suharjito untuk Edhy Prabowo tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.

Suap sebesar Rp2,1 miliar tersebut, disebut-sebut untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Atau dengan kata lain, suap itu untuk memuluskan PT DPPP memperoleh izin ekspor benih lobster.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More