Gelar Diskusi, Jaringan Mahasiswa Jakarta Bedah Insiden KM 50
Selasa, 09 Maret 2021 - 23:48 WIB
Dalam kasus KM 50 ini, lanjut beliau, Kompolnas mengikuti rekonstruksi di lokasi, ada koreksi secara norma langkah-langkahnya apakah sudah benar. "Tapi ada beberapa bagian yang harus dikoreksi, Kompolnas punya kewenangan melakukan penyelidikan selama ada kasus yang berhubungan dengan HAM, tapi bukan pelanggaran HAM berat," katanya.
Dia menegaskan mendukung penyelidikan oleh Komnas HAM. Namun balik lagi, Kompolnas hanya sebatas mengawasi Polri. Jadi, Apapun keputusannya dalam insiden KM 50 ini, Kompolnas akan terus melakukan monitor, apakah sudah benar atau belum penyelidikan yang dilakukan Polri.
"Kompolnas tidak bisa masuk dalam kasus ini terlalu jauh, karena Kompolnas hanya mengawasi tugas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polri," katanya.;
Sementara itu, praktisi hukum Bambang Sripujo Sukarno Sakti menjelaskan dari perspektif hukum. "Memang secara hukum tidak ada perintah untuk menembak, namun kondisi kepolisian adalah kondisional dimana diizinkan untuk membela diri dalam keadaan memaksa, dan ditemukan juga senjata tajam yang ada di mobil anggota FPI," tuturnya.
Sepengetahuannya, dari rilis FPI sempat ada kejar-kejaran antara anggota FPI dan pihak kepolisian. "Dalam proses hukum akan selalu ada pihak yang tidak terpuaskan, baik dari pihak yang membela kepolisian ataupun pihak yang membela korban. Keluarga korban bisa melakukan pengaduan kepada Komnas HAM agar pihak Komnas HAM dapat ikut serta menyelidiki kasus ini," katanya.
Dia menegaskan mendukung penyelidikan oleh Komnas HAM. Namun balik lagi, Kompolnas hanya sebatas mengawasi Polri. Jadi, Apapun keputusannya dalam insiden KM 50 ini, Kompolnas akan terus melakukan monitor, apakah sudah benar atau belum penyelidikan yang dilakukan Polri.
"Kompolnas tidak bisa masuk dalam kasus ini terlalu jauh, karena Kompolnas hanya mengawasi tugas penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polri," katanya.;
Sementara itu, praktisi hukum Bambang Sripujo Sukarno Sakti menjelaskan dari perspektif hukum. "Memang secara hukum tidak ada perintah untuk menembak, namun kondisi kepolisian adalah kondisional dimana diizinkan untuk membela diri dalam keadaan memaksa, dan ditemukan juga senjata tajam yang ada di mobil anggota FPI," tuturnya.
Sepengetahuannya, dari rilis FPI sempat ada kejar-kejaran antara anggota FPI dan pihak kepolisian. "Dalam proses hukum akan selalu ada pihak yang tidak terpuaskan, baik dari pihak yang membela kepolisian ataupun pihak yang membela korban. Keluarga korban bisa melakukan pengaduan kepada Komnas HAM agar pihak Komnas HAM dapat ikut serta menyelidiki kasus ini," katanya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda