iNews Siang Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 11.00: Sanksi Menolak Vaksin
Rabu, 13 Januari 2021 - 11:11 WIB
JAKARTA - Vaksinasi untuk rakyat sudah dimulai. Presiden Joko widodo menjadi penerima perdana vaksinasi sebagai upaya mengurangi kasus Covid-19 dan mencegah penyebaran virus Corona, dengan suntik vaksin di Istana Merdeka, Jakarta hari ini (13/1).
Vaksin buatan perusahaan China, Sinovac Biotech Ltd itu sudah terdistribusi ke seluruh provinsi, beberapa hari sebelum ijin edar keluar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal dari Kementrian Agama dan MUI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).
Di Provinsi DKI Jakarta, sudah terbit Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam Perda yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak vaksin akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Sanksi bagi yang menolak vaksin akan dibahas dalam iNews Siang, pukul 11.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Lihat Juga: Jangan Lewatkan Beragam Program Spesial, Menarik, dan Inspiratif Perayaan Iduladha 1445 H, Hanya di iNews
Vaksin buatan perusahaan China, Sinovac Biotech Ltd itu sudah terdistribusi ke seluruh provinsi, beberapa hari sebelum ijin edar keluar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi halal dari Kementrian Agama dan MUI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej menegaskan, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum dalam 'Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1).
Di Provinsi DKI Jakarta, sudah terbit Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam Perda yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak vaksin akan dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
Sanksi bagi yang menolak vaksin akan dibahas dalam iNews Siang, pukul 11.00 wib secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti pula program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
Lihat Juga: Jangan Lewatkan Beragam Program Spesial, Menarik, dan Inspiratif Perayaan Iduladha 1445 H, Hanya di iNews
(poe)
tulis komentar anda