Kendalikan Covid-19, Airlangga: Pemerintah Atur Kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Rabu, 06 Januari 2021 - 19:42 WIB
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan, karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid- 19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibu Kota ketujuh provinsi dimaksud, dan di Kabupaten dan Kota di sekitar yang berbatasan ibu kota provinsi yang berisiko tinggi, meliputi:
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;
2. Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;
3. Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
4. Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
4. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.
Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali, dengan pertimbangan, karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid- 19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.
Penerapan pemberlakuan pembatasan tersebut akan dilakukan di Ibu Kota ketujuh provinsi dimaksud, dan di Kabupaten dan Kota di sekitar yang berbatasan ibu kota provinsi yang berisiko tinggi, meliputi:
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;
2. Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;
3. Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
4. Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;
tulis komentar anda