Selain Habib Rizieq, Ini Sejumlah Pentolan FPI
Rabu, 30 Desember 2020 - 14:12 WIB
Dalam kasus Megamendung, Habib Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
( ).
2. Ahmad Shabri Lubis
Ahmad Shabri Lubis adalah Ketua Umum FPI 2015-2020. Dia menggantikan Habib Muhsin bin Ahmad Al Attas.
(Baca juga : FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan )
Shabri Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.
( ).
3. Munarman
( ).
2. Ahmad Shabri Lubis
Ahmad Shabri Lubis adalah Ketua Umum FPI 2015-2020. Dia menggantikan Habib Muhsin bin Ahmad Al Attas.
(Baca juga : FPI Dibubarkan, Rizal Ramli: Masalah Utama Rakyat, Kemiskinan dan Keadilan )
Shabri Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kerumunan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.
( ).
3. Munarman
Lihat Juga :
tulis komentar anda