15 Tahun Berjuang di KPK dan Tangani Kasus Kakap, HN Christian Pensiun
Kamis, 24 Desember 2020 - 03:12 WIB
"Pak Christian penyidik senior KPK memasuki masa pensiun setelah mengabdikan diri di KPK sejak 5 Desember 2005 sampai dengan 24 Desember 2020 atau selama 15 tahun ini. Beliau tadi sudah pamit baik langsung kepada pegawai yang masuk kerja hari ini, maupun melalui email kantor ke seluruh pegawai. Pegawai KPK pun mengucapkan salam perpisahan dan mengapresiasi jasa-jasa Pak Christian," ujar Yudi melalui siaran pers, di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Bagi para insan KPK, tutur Yudi, Christian adalah sosok pekerja keras utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan kata Yudi, Christian merupakan sosok yang berkepribadian tegas dan menjadi teladan bagi pegawai-pegawai muda di KPK. Seluruh pegawai KPK, ujar dia, berterima kasih atas pengabdian dan kontribusi Christian selama ini dalam usaha memberantas korupsi di negeri ini.
"Pak Christian merupakan sosok pekerja keras, berkepribadian tegas, dan menjadi teladan bagi pegawai-pegawai muda di KPK, Serta tidak segan-segan berbagi ilmu dalam mengungkap kasus korupsi. Kami berharap Pak Christian selepas pensiun tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengalaman-pengalamannya selama ini," kata Yudi.
Christian sempat menjadi pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK pada 2016. Posisi ini diemban pria asal Maluku ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT 250/20/06/2016 yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan KPK saat itu Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko.
Berdasarkan catatan SINDOnews, ada sejumlah kasus yang pernah ditangani Hendri N Christian di KPK sebagai Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidik. Di antaranya:
• Suap pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta pada 2010 dengan tersangka saat itu di antaranya Ibrahim (kini mantan terpidana) selaku hakim PT TUN DKI Jakarta.
• Suap pengurusan Perda PON Riau 2012 dengan tersangka saat itu di antaranya M Rusli Zainal (kini terpidana) selaku Gubernur Riau dan belasan anggota DPRD Provinsi Riau. Kasus pertama kali ditangani pada 2013. (Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Ungkap Obrolannya dengan sang Teman)
• Korupsi pengurusan dan pengarahan kegiatan enam pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Paniai dan Sentani TA 2008 serta DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010, Provinsi Papua. Kasus ini disidik pada 2014 dengan tersangka saat itu di antaranya Barnabas Suebu selaku Gubernur Papua 2006- 2011.
• Suap pengurusan putusan perkara di PTUN Medan pada 2015 dengan para terpidana saat ini di antaranya mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, dan mantan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
• Suap pengurusan program aspirasi Komisi V DPR berupa proyek infrastruktur dalam APBN 2016 Kementerian PUPR pada BPJN IX Maluku dan Maluku Utara dengan empat tersangka saat itu Damayanti Wisnu Putranti (kini terpidana) selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP. Bahkan Christian sebagai Ketua Tim Satgas menangani kasus dengan tersangka-tersangka lainnya.
Bagi para insan KPK, tutur Yudi, Christian adalah sosok pekerja keras utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi. Bahkan kata Yudi, Christian merupakan sosok yang berkepribadian tegas dan menjadi teladan bagi pegawai-pegawai muda di KPK. Seluruh pegawai KPK, ujar dia, berterima kasih atas pengabdian dan kontribusi Christian selama ini dalam usaha memberantas korupsi di negeri ini.
"Pak Christian merupakan sosok pekerja keras, berkepribadian tegas, dan menjadi teladan bagi pegawai-pegawai muda di KPK, Serta tidak segan-segan berbagi ilmu dalam mengungkap kasus korupsi. Kami berharap Pak Christian selepas pensiun tetap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pengalaman-pengalamannya selama ini," kata Yudi.
Christian sempat menjadi pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK pada 2016. Posisi ini diemban pria asal Maluku ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: SPT 250/20/06/2016 yang ditandatangani Deputi Bidang Penindakan KPK saat itu Inspektur Jenderal Polisi Heru Winarko.
Berdasarkan catatan SINDOnews, ada sejumlah kasus yang pernah ditangani Hendri N Christian di KPK sebagai Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidik. Di antaranya:
• Suap pengurusan perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta pada 2010 dengan tersangka saat itu di antaranya Ibrahim (kini mantan terpidana) selaku hakim PT TUN DKI Jakarta.
• Suap pengurusan Perda PON Riau 2012 dengan tersangka saat itu di antaranya M Rusli Zainal (kini terpidana) selaku Gubernur Riau dan belasan anggota DPRD Provinsi Riau. Kasus pertama kali ditangani pada 2013. (Baca juga: Mundur dari KPK, Febri Diansyah Ungkap Obrolannya dengan sang Teman)
• Korupsi pengurusan dan pengarahan kegiatan enam pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Paniai dan Sentani TA 2008 serta DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010, Provinsi Papua. Kasus ini disidik pada 2014 dengan tersangka saat itu di antaranya Barnabas Suebu selaku Gubernur Papua 2006- 2011.
• Suap pengurusan putusan perkara di PTUN Medan pada 2015 dengan para terpidana saat ini di antaranya mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, advokat senior Otto Cornelis (OC) Kaligis, dan mantan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
• Suap pengurusan program aspirasi Komisi V DPR berupa proyek infrastruktur dalam APBN 2016 Kementerian PUPR pada BPJN IX Maluku dan Maluku Utara dengan empat tersangka saat itu Damayanti Wisnu Putranti (kini terpidana) selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP. Bahkan Christian sebagai Ketua Tim Satgas menangani kasus dengan tersangka-tersangka lainnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda