Kerja Sama Bidang Kesehatan, Indonesia-RRT Buat Rencana Aksi 2020-2022
Rabu, 25 November 2020 - 14:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan kerja sama dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terkait rencana aksi (plan of action) bidang kesehatan periode 2020-2022.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan secara virtual. Dimana, pemerintah Indonesia diwakili Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi. Sementara pemerintah RRT diwakili oleh Wakil Menteri Kesehatan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Yu Xuejun. Rencana Aksi ini merupakan implementasi dari MoU kedua negara yang mengatur lima kerja sama kesehatan. (Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis)
“Pertama pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Kedua, pencegahan dan pengendalian penyakit kronis. Tiga, kesiapsiagaan dan tanggap darurat kesehatan, termasuk pengawasan dan sistem peringatan dini,” dalam siaran pers yang diterima Sindo Media, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Jokowi Akui Tak Mudah Distribusikan Vaksin ke 514 Kabupaten/Kota)
Keempat, penguatan sistem kesehatan dan layanan kesehatan, perencanaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan dan peningkatan kapasitas dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan bersama dalam ilmu kesehatan. Kelima, pengobatan tradisional. ”MoU di Bidang Kerja Sama Kesehatan antara Kemenkes Indonesia dan Kemenkes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah ditandatangani di Surakarta, Indonesia, 27 November 2017,” ucapnya.
Untuk implementasi kerja sama secara konkret, diatur dalam MoU bahwa kedua pihak perlu menyusun Rencana Kerja Bersama (Plan of Action). Pada 27 Oktober 2020, telah dilaksanakan Pertemuan Pertama Joint Committee on Health (JCH) RI-RRT dan menyepakati draft Plan of Action.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan secara virtual. Dimana, pemerintah Indonesia diwakili Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi. Sementara pemerintah RRT diwakili oleh Wakil Menteri Kesehatan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Yu Xuejun. Rencana Aksi ini merupakan implementasi dari MoU kedua negara yang mengatur lima kerja sama kesehatan. (Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19, Kemenkes Tingkatkan Kompetensi Tenaga Medis)
“Pertama pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Kedua, pencegahan dan pengendalian penyakit kronis. Tiga, kesiapsiagaan dan tanggap darurat kesehatan, termasuk pengawasan dan sistem peringatan dini,” dalam siaran pers yang diterima Sindo Media, Rabu (25/11/2020). (Baca juga: Jokowi Akui Tak Mudah Distribusikan Vaksin ke 514 Kabupaten/Kota)
Keempat, penguatan sistem kesehatan dan layanan kesehatan, perencanaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan dan peningkatan kapasitas dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan bersama dalam ilmu kesehatan. Kelima, pengobatan tradisional. ”MoU di Bidang Kerja Sama Kesehatan antara Kemenkes Indonesia dan Kemenkes Republik Rakyat Tiongkok (RRT) telah ditandatangani di Surakarta, Indonesia, 27 November 2017,” ucapnya.
Untuk implementasi kerja sama secara konkret, diatur dalam MoU bahwa kedua pihak perlu menyusun Rencana Kerja Bersama (Plan of Action). Pada 27 Oktober 2020, telah dilaksanakan Pertemuan Pertama Joint Committee on Health (JCH) RI-RRT dan menyepakati draft Plan of Action.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda