Cari Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 12 Saksi Senin Pekan Depan

Sabtu, 19 September 2020 - 15:10 WIB
Cari Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Akan Periksa 12 Saksi Senin Pekan Depan
JAKARTA - Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan tindak pidana.

Rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran dalam penyidikan dimulai. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tim gabungan telah menggelar gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo.

Turut hadir Anjak (analis kebijakan), penyidik madya serta wakil direktur dan seluruh Kasubdit.



"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka,"kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (19/9/2020).

Menurut Argo, rencananya pemeriksaan akan dimulai Senin 21 September 2020 secara maraton dengan memanggil 12 saksi. Jenderal bintang dua ini menegaskan, 12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“12 saksi yang mau dipanggil adalah mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” tandas Argo.

Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Adapun api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.
(atk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More