Karya Citra Nusantara Akan Membayarkan Tagihan Kreditur Sesuai Hukum
Senin, 04 Mei 2020 - 19:39 WIB
2. Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai $106.000
3. PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336
4. PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp 1.848.000.000
5. PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000
6. PT Karya Teknik Utama sebesar Rp 233.622.814.748
7. Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar $3.650.000
"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp 1.546.710.100.000," papar Arief dalam rapat verifikasi, tagihan tersebut diajukan pada 20 April 2020.
Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menjelaskan, KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi hari ini, sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun karena beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, membuat KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.
"Ada kurun waktu sekitar 9 hari, sejak 17 April masa akhir mendaftarkan tagihan hingga 4 Mei untuk rapat verifikasi, untuk mempersingkat rapat verifikasi hari ini, sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur," papar Agus.
"Jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan, sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus," tambahnya.
3. PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336
4. PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp 1.848.000.000
5. PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000
6. PT Karya Teknik Utama sebesar Rp 233.622.814.748
7. Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar $3.650.000
"Setelah batas akhir pengajuan tagihan, ada tambahan tagihan yang diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp 1.546.710.100.000," papar Arief dalam rapat verifikasi, tagihan tersebut diajukan pada 20 April 2020.
Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menjelaskan, KCN sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi hari ini, sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun karena beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, membuat KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.
"Ada kurun waktu sekitar 9 hari, sejak 17 April masa akhir mendaftarkan tagihan hingga 4 Mei untuk rapat verifikasi, untuk mempersingkat rapat verifikasi hari ini, sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur," papar Agus.
"Jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan, sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus," tambahnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda