Sudah Kewajiban Mendagri Ingatkan Pemda Terapkan Protokol Kesehatan

Kamis, 03 September 2020 - 09:52 WIB
Pengumpulan massa oleh para peserta atau calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan KPU paling dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. "Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada para kepala daerah untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19 ini," pungkasnya.

Diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Corona. Tito menegur dengan keras Bupati Wakatobi, Arhawi.

Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dalam surat tegurannya, Mendagri menyoroti acara deklarasi Bupati Wakatobi, Arhawi sebagai bakal calon kepala daerah yang dihadiri ribuan orang. Hadirnya kerumunan massa dalam acara deklarasi tersebut, menurut Mendagri berdasarkan pemberitaan media cetak setempat.

"Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon Kepala Daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi, sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Akmal Malik menyampaikan satu poin dalam surat teguran Mendagri tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa "Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Tidak hanya itu, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga menegaskan, bahwa "Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum", tegasnya.

Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More