Sudah Kewajiban Mendagri Ingatkan Pemda Terapkan Protokol Kesehatan
Kamis, 03 September 2020 - 09:52 WIB
JAKARTA - DPR RI mengapresiasi sikap tegas Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian , dengan menegur kepala daerah yang membuat kerumuman massa, tidak sesuai aturan KPU dan mengabaikan protokol kesehatan, seperti terhadap Bupati Wakatobi H Arhawi.
(Baca juga: Bertambah 1.082 Orang, Jumlah Suspek Covid-19 Menjadi 81.757 Orang)
Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremehkan aturan KPU dan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona). "Saya mengapresiasi sikap ini," tegas Anggota Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/9/2020).
(Baca juga: Bertambah 3.075 Kasus Baru, Positif Covid-19 Menjadi 180.646 Orang)
Menurut dia, Mendagri selaku pembina pemerintah daerah harus terus mengawasi dan menindak kepala daerah yang tidak mentaati protokol kesehatan. Kewajiban itu harus terus dilaksanakan supaya penanggulangan virus ini segera berhasil.
"Saya kira baik ya. Sudah menjadi kewajiban Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah terutama segala hal yang terkait pandemi," ungkapnya.
(Baca juga: Teguhkan Kemandirian dengan Vaksin Merah Putih)
Senada dengan Yaqut, Anggota Komisi II DPR lainnya Junimart Girsang mengatakan, pencegahan dan penularan Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak. Ketegasan Tito Karnavian terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus mendapat dukungan.
Pasalnya kata dia, kerumunan massa yang tidak sesuai aturan KPU dan praktik lain yang menimbulkan klaster baru Corona harus dicegah. Hal ini mesti konsisten dijalankan pemerintah daerah karena sebentar lagi di 270 wilayah akan menggelar pilkada, 9 Desember 2020.
(Baca juga: Bertambah 1.082 Orang, Jumlah Suspek Covid-19 Menjadi 81.757 Orang)
Peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat ke pimpinan daerah yang meremehkan aturan KPU dan protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona). "Saya mengapresiasi sikap ini," tegas Anggota Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/9/2020).
(Baca juga: Bertambah 3.075 Kasus Baru, Positif Covid-19 Menjadi 180.646 Orang)
Menurut dia, Mendagri selaku pembina pemerintah daerah harus terus mengawasi dan menindak kepala daerah yang tidak mentaati protokol kesehatan. Kewajiban itu harus terus dilaksanakan supaya penanggulangan virus ini segera berhasil.
"Saya kira baik ya. Sudah menjadi kewajiban Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah terutama segala hal yang terkait pandemi," ungkapnya.
(Baca juga: Teguhkan Kemandirian dengan Vaksin Merah Putih)
Senada dengan Yaqut, Anggota Komisi II DPR lainnya Junimart Girsang mengatakan, pencegahan dan penularan Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak. Ketegasan Tito Karnavian terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus mendapat dukungan.
Pasalnya kata dia, kerumunan massa yang tidak sesuai aturan KPU dan praktik lain yang menimbulkan klaster baru Corona harus dicegah. Hal ini mesti konsisten dijalankan pemerintah daerah karena sebentar lagi di 270 wilayah akan menggelar pilkada, 9 Desember 2020.
tulis komentar anda