RUU Ciptaker Dinilai Mampu Benahi Birokrasi dan Perbaikan di Tengah Pandemi
Rabu, 26 Agustus 2020 - 09:42 WIB
"Berarti kalau sudah begitu kita harus melihat bahwa omnibuslaw ini lebih ke arah gimana memperbaikinya, bukan menolak seluruhnya. RUU Ciptaker memang tujuannya adalah untuk menciptakan lapangan kerja. memperluas lapangan kerja dengan mendatangkan investasi," ucapnya.
Dia mencontohkan, salah salah negara yang berhasil dengan mereformasi kebijakan ketenagakerjaannya seperti di Jerman melalui Harz Reform pada tahun 2000. Kata dia, Jerman berhasil menurunkan tingkat penganggurannya melalui aturan tersebut.
"Tapi ingat, kalau kita lihat dari Jerman, dia melakukan reformasi kenetanagakerjaan yang cukup signifikan, Jadi sejak awal tahun 2000-an, dia buat namanya Harz Reform," jelasnya.
Fitra menuturkan, melihat adanya RUU Ciptaker di Indonesia sama halnya dengan melihat Harz Reform di Jerman. "Belajar dari situ, kita juga butuh melihat omnibus itu atau ciptaker itu seperti itu juga," ungkapnya.
"Tentang reformasi ketenagakerjaan, kalau kita bicara soal reformasi ketenagakerjaan berarti sebenarnya itu juga lintas sektor, berarti kita bicara namanya pendidikan, profesional shcool, itu juga dibenerin, termasuk sistem unemployment juga diberdayakan," tambahnya.
Lebih jauh, Fitra mengatakan bahwa dampak dari kebijakan RUU Ciptaker ini memang butuh waktu. kata dia, sama halnya seperti Harz Reform, dampaknya akan terasa sekitar 4-5 tahun mendatang. "Yang jelas ini win win situation, untuk tidak hanya para pengusaha tapi juga para pekerja," lanjutnya.
Selain itu, RUU Ciptaker Kerja juga menjadi momentum dalam memanfaatkan bonus demografi di Indonesia yang akan berakhir hingga tahun 2030 mendatang.
"Kita kan dihadiahi adanya bonus demografi nih, dan akan habis secara teknis itu tahun 2030, dan sebelum habis maka harus di genjot momentumnya, kalau kita kalah momentumnya, jadi kita akan tua sebelum kaya," ucapnya.
Menurut Fitra banyaknya penolakan dari berbagai kalangan terkait adanya RUU Ciptaker ini lebih dikarenakan dibuatnya aturan ini tidak banyak melibatkan banyak orang.
Padahal, kata dia, aturan ini membahas banyak kebijakan di lintas sektor. Hal itu yang membedakan antara RUU ciptaker dan Harz Reform di Jerman.
Dia mencontohkan, salah salah negara yang berhasil dengan mereformasi kebijakan ketenagakerjaannya seperti di Jerman melalui Harz Reform pada tahun 2000. Kata dia, Jerman berhasil menurunkan tingkat penganggurannya melalui aturan tersebut.
"Tapi ingat, kalau kita lihat dari Jerman, dia melakukan reformasi kenetanagakerjaan yang cukup signifikan, Jadi sejak awal tahun 2000-an, dia buat namanya Harz Reform," jelasnya.
Fitra menuturkan, melihat adanya RUU Ciptaker di Indonesia sama halnya dengan melihat Harz Reform di Jerman. "Belajar dari situ, kita juga butuh melihat omnibus itu atau ciptaker itu seperti itu juga," ungkapnya.
"Tentang reformasi ketenagakerjaan, kalau kita bicara soal reformasi ketenagakerjaan berarti sebenarnya itu juga lintas sektor, berarti kita bicara namanya pendidikan, profesional shcool, itu juga dibenerin, termasuk sistem unemployment juga diberdayakan," tambahnya.
Lebih jauh, Fitra mengatakan bahwa dampak dari kebijakan RUU Ciptaker ini memang butuh waktu. kata dia, sama halnya seperti Harz Reform, dampaknya akan terasa sekitar 4-5 tahun mendatang. "Yang jelas ini win win situation, untuk tidak hanya para pengusaha tapi juga para pekerja," lanjutnya.
Selain itu, RUU Ciptaker Kerja juga menjadi momentum dalam memanfaatkan bonus demografi di Indonesia yang akan berakhir hingga tahun 2030 mendatang.
"Kita kan dihadiahi adanya bonus demografi nih, dan akan habis secara teknis itu tahun 2030, dan sebelum habis maka harus di genjot momentumnya, kalau kita kalah momentumnya, jadi kita akan tua sebelum kaya," ucapnya.
Menurut Fitra banyaknya penolakan dari berbagai kalangan terkait adanya RUU Ciptaker ini lebih dikarenakan dibuatnya aturan ini tidak banyak melibatkan banyak orang.
Padahal, kata dia, aturan ini membahas banyak kebijakan di lintas sektor. Hal itu yang membedakan antara RUU ciptaker dan Harz Reform di Jerman.
tulis komentar anda