Soal Jumlah Penerima Makan Siang Gratis, Gibran: Segera Kita Pastikan Agar Tepat Sasaran
Rabu, 24 April 2024 - 16:40 WIB
Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari membacakan berita acara rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih yakni, Berita Acara: 252/PL.01.9-BA/05/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tersebut, pasangan Prabowo-Gibran meraih perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara.
“Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” jelas Hasyim.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari membacakan berita acara rapat pleno penetapan presiden dan wakil presiden terpilih yakni, Berita Acara: 252/PL.01.9-BA/05/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 (dua) H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tersebut, pasangan Prabowo-Gibran meraih perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara.
“Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” jelas Hasyim.
(kri)
tulis komentar anda