Alex Tirta Rampung Diperiksa 12 Jam soal Safe House Firli Bahuri
Jum'at, 03 November 2023 - 23:28 WIB
"Jadi terkait dengan beberapa spot atau tempat-tempat atau rumah tertutup yang kemarin sempat dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik, berarti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan," tambahnya.
Ade mengatakan, pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E, pemilik rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel.Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya.
Ade menerangkan, kenyataannya Alex Tirta menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun. "Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujarnya.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
Ade mengatakan, pemanggilan Alex Tirta merupakan pengembangan dari kesaksian E, pemilik rumah Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jaksel.Kepada penyidik, E menyampaikan rumah miliknya disewa oleh Alex Tirta sejak 2020 silam. Ade mengaku telah mengantongi dokumen terkait perjanjian sewa-menyewa.
"Di mana salah satu klausul pasalnya tidak boleh dilakukan pindah tangan tanpa atau atas persetujuan persetujuan dari pemilik rumah," katanya.
Ade menerangkan, kenyataannya Alex Tirta menyewakan ke pihak lain. Adapun, biaya sewa sejumlah Rp650 juta per tahun. "Itu yang dilakukan saksi AT (Alex Tirta) kemudian menyerahkan kembali ke pihak lain," ujarnya.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik. Dalam LP yang dibuat tersangka atau terlapor masih tahap lidik.
(abd)
tulis komentar anda